Rizieq dan Gabriele diduga melanggar Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Kejahatan Perkebunan, Pasal 69 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Kejahatan Penataan Ruang, Pasal 167 KUHP tentang Memasuki Pekarangan Tanpa Izin, Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah, dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
"Di kawasan Megamendung, semua yang mendirikan bangunan tanpa izin dan berada di atas lahan milik PTPN akan kami laporkan secara hukum," kata Ikbar.
Ikbar berharap agar pelaporan ini bisa membuat 250 orang tersebut bersedia mengembalikan lahan pesantren di Megamendung tersebut.
Baca Juga: Pemerintah Nyatakan Semua Aktifitas FPI Terlarang, Simak Alasannya di Sini
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Pembebasan Abu Bakar Baasyir Tak Akan Diistimewakan
Kemudian, Ikbar menyebutkan bahwa PTPN VIII sudah mengirimkan somasi kepada beberapa pihak yang saat ini menguasai lahan tersebut sebelum memutuskan untuk melaporkan 250 orang ke Bareskrim Polri.
Ikbar mengakui sejumlah warga menanggapi somasi tersebut dengan baik, tetapi beberapa warga yang lain enggan mempedulikan somasi tersebut.
Baca Juga: Pemerintah Nyatakan Semua Aktifitas FPI Terlarang, Simak Alasannya di Sini
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Pembebasan Abu Bakar Baasyir Tak Akan Diistimewakan
"Kami tetap berpegang kepada hukum, kami berlindung di sana," pungkas Ikrar.***