Lingkar Madiun – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa Pemerintah Indonesia tidak akan memberikan perlakuan istimewa saat pembebasan Abu Bakar Baasyir (ABB).
Hal ini diungkapkan Mahfud di Jakarta pada hari Rabu, 6 Januari 2021.
"Tak ada perlakuan atau persiapan khusus oleh pemerintah untuk pembebasan ABB itu. Sudah ada mekanisme penanganan dan pengawasan," tutur Mahfud.
Baca Juga: Abu Bakar Baasyir Segera Bebas Jumat Ini Setelah Jalani Hukuman 15 tahun
Baca Juga: Amien Rais Keliru Jika Tuding Pemerintah Habisi Demokrasi
Mahfud pun menambahkan bahwa kebebasan murni tersebut adalah hak Baasyir karena dia telah melaksanakan hukumannya.
"Itu hak ABB secara hukum untuk bebas murni, sebab dia telah selesai menjalani hukumannya secara penuh," ujar Mahfud.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Imam Suyudi telah menyampaikan bahwa Baasyir akan memperoleh kebebasan secara murni setelah pada hari Jumat, 8 Januari 2021, dari LP Gunung Sindur, Bogor.
Imam mengatakan bahwa proses pembebasan murni untuk Baasyir akan mengikuti ketentuan yang berlaku.