Sabu-sabu Sebesar 8,3 Kilogram Asal Medan Berhasil Disita Polisi di Surabaya, Begini Kronologinya!

- 28 Januari 2021, 12:17 WIB
Ilustrasi sabu-sabu.
Ilustrasi sabu-sabu. /Pikiran Rakyat/Tommi Andryandy

LINGKAR MADIUN – Sabu-sabu asal Medan dengan berat 8,3 kilogram  berhasil disita di Surabaya. Sabu-sabu berhasil didapatkan setelah Aparat Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya menangkap lima pengedar narkoba.

Wakil Kepala Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Hartoyo menyampaikan hal tersebut saat menggelar konferensi pers di Markas Polrestabes Surabaya pada hari Rabu, 27 Januari 2021.

"Lima pengedar telah kami tangkap," ujar Hartoyo.

Baca Juga: Hukuman Reynhard Sinaga Diperberat Pengadilan Inggris, Penjara Seumur Hidup Dianggap Terlalu Ringan

Baca Juga: TikToker Viens Boys Diperiksa Polres Madiun Kota, Diduga Langgar PPKM

Lima orang yang terlibat dalam pengedaran sabu-sabu tersebut, adalah Jois Sandi (30 tahun), warga Sidoarjo dan Zanuar (18 tahun), warga Surabaya.

Tiga pengedar lainnya merupakan warga Gresik, yaitu Holil (42 tahun), Ariyansa (25 tahun), dan Dedi Irawan (31 tahun).

Hartoyo menjelaskan bahwa tiga orang dari kelima pengedar sabu-sabu tersebut berhasil diringkus di SPBU Sengeti, Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.

Baca Juga: Hukuman Reynhard Sinaga Diperberat Pengadilan Inggris, Penjara Seumur Hidup Dianggap Terlalu Ringan

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: ANTARA Jawa Timur


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x