Fa (Fahim), FU (Fuadi), Na. (Nawawi Ahmad),SS (Soedarsono alias Aalman), AY (Aalfa Yusuf), TS (Taman Setyo), YA (Yasril), RZ. (Riza Bagus), BR (Basuki Rahmat), YP (Yudi Pranggono), EP (Edi Purnomo), YT (Yanto), AI (Agus Imam), AS (Agus Setiyono), RA (Rizky Agung), ZA (Zainul Asro), ME (Musa Efendi), IE (Inul Efendi), HS (Hadi Santoso), AR (Abdul Rouf), BS (Budi Suryono) dan HAB (Hanif Ali Bahost).
Baca Juga: Deklarasikan Gerakan Nasional Pendewasaan Usia Perkawinan, MUI: Ada Penekanan Kata Kedewasaan!
Berdasarkan keterangan resmi Polri, kelompok ini berhasil merekrut lebih dari lima puluh orang dalam kurun waktu selama kurang lebih 5 tahun.
Metode perekrutan yang dilakukan seperti mengadakan kajian-kajian dengan materi umum yang terdapat sedikit materi tentang pemahaman syirik demokrasi dan jihad di masjid-masjid dan musholah di wilayah Jawa Timur.
Atas kasus ini Polisi juga mengamankan barang bukti sejumlah uang tunai Rp 197.083.000, yang disita dari tersangka TS, lebih dari 50 kotak amal juga disita dari tersangka RZ.***