Baca Juga: Simak 20 Titik Penyekatan di Dalam Wilayah Jawa Timur ditambah 7 Pembatasan Antar Provinsi
Sejauh ini, artis Rio Reifan tercatat empat kalinya berurusan dengan pihak kepolisian atas kasus Narkoba. Pertama, pada tahun 2015, dimana saat itu Rio diganjar hukuman 14 bulan penjara. Kedua, pada tahun 2017, Rio ditangkap pihak kepolisian usai menggelar pesta sabu di sebuat tempat hiburan malam di Jakarta Barat.
Ketiga, pada tahun 2019, Rio lagi-lagi kembali terjerat Narkoba dan mendapatkan vonis hukuman 20 bulan penjara. Meski begitu, hal tersebut tak sekalipun menggentarkan Rio untuk kembali mencandui narkoba.***