LINGKAR MADIUN-Kabar mengejutkan datang dari dunia hiburan, pasalnya artis Tanah Air Rio Reifan kembali berurusan dengan polisi terkait dugaan penyalahgunaan narkoba untuk keempat kalinya.
Rio Reifan tertangkap oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat di kediamannya di kawasan Otista, Jakarta Timur pada Selasa, 20 April 2021.
Dalam penangkapan tersebut ditemukan pula barang bukti berupa 1,21 gram sabu. Rio Reifan sendiri mengaku lelah dan memohon maaf kepada masyarakat. Ia mengaku menyesal karena kembali menggunakan barang haram tersebut dan berharap bisa sembuh dari kecanduan narkoba.
“Saya minta maaf yang sebesar-besarnya, saya tidak bisa berkata banyak. Saya minta doa dari masyarakat juga. Saya ingin sembuh, saya capek seperti ini terus,” ungkap Rio.
Karena alasan kecanduan, Kuasa Hukum, Alamsyah Rambe mengajukan permohonan rehabilitasi untuk Rio Reifan.
Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa permohonan rehabilitasi akan diberikan setelah proses asesmen dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP).
“Jadi hasil asesmen itu yang bisa menentukan apakah yang bersangkutan ini bisa direhabilitasi atau tidak boleh direhabilitasi. Jadi, asesmen ada di BNNP. Kalau di sana merekomendasikan yang bersangkutan memang harus direhabilitasi, ya kita rehabilitasi, “ ujar Yusri.