Usut Kasus Alat Rapid Antigen Bekas Bandara Kualanamu , Polda Sumut Tetapkan 5 Tersangka

- 1 Mei 2021, 05:52 WIB
Polda Sumatera Utara tetapkan 5 tersangka pelaku kasus alat rapid antigen di Bandara Kualanamu,Deli Serdang,  Sumut
Polda Sumatera Utara tetapkan 5 tersangka pelaku kasus alat rapid antigen di Bandara Kualanamu,Deli Serdang, Sumut /Polda Sumatera Utara

Baca Juga: Mampu Tangani Wabah di Masa Lalu, Inilah Nasehat Rasulullah SAW yang Membuatnya Dipuji Oleh Ilmuwan Dunia!

"Pertama, UU kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun, sekaligus denda paling banyak Rp10 miliar. Lalu kedua  akan dijerat dengan UU perlindungan konsumen, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda Rp2 miliar," tegasnya. 

Sementara itu,  Direktur Utara PT Kimia Farma Diagnostik, Adil Fadillah Bulqini menegaskan, oknum  yang terlibat akan dikenai sanksi tegas.

"Apabila terbukti benar adanya, itu adalah perbuatan oknum karyawan kami, dan kami akan berikan tindakan tegas dan sanksi berat sesuai ketentuan berlaku, maupun aturan kepegawaian yang berlaku di internal kami," jelas Adil. ***

 

 

 

Halaman:

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah