"Pertama, UU kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun, sekaligus denda paling banyak Rp10 miliar. Lalu kedua akan dijerat dengan UU perlindungan konsumen, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda Rp2 miliar," tegasnya.
Sementara itu, Direktur Utara PT Kimia Farma Diagnostik, Adil Fadillah Bulqini menegaskan, oknum yang terlibat akan dikenai sanksi tegas.
"Apabila terbukti benar adanya, itu adalah perbuatan oknum karyawan kami, dan kami akan berikan tindakan tegas dan sanksi berat sesuai ketentuan berlaku, maupun aturan kepegawaian yang berlaku di internal kami," jelas Adil. ***