LINGKAR MADIUN - Anggota DPR RI Bandung Dedi Mulyadi ikut bicara mengenai kasus perkosaan yang dilakukan guru pondok pesantren.
Dedi Mulyadi ini juga mengatakan kalau tersangka, Herry Wirawan (36) telah mencabuli sejumlah 12 orang santriwatinya hingga bebrapa dari mereka melahirkan.
Baca Juga: Dosen UNJ Lecehkan Mahasiswi, Ngaku Cuma Bercanda Karena Belum Nikah?
Dari ungkapan Dedi Mulyadi, dia mengatakan kalau tindakan biadab tersebut memang telah Herry Wirawan lakukan sebelum berdirinya pondok pesantren yang dia naungi ini.
Perbuatan tersebut dilakukan selain di pesantren, Herry juga melakukan aksinya di hotel dan apartemen yang dimana biaya untuk sewa hotel dan apartemen tersebut diambil dari keuangan pemerintah yang sebenarnya untuk kebutuhan pesantren.
Baca Juga: Kasihan, Santri Korban Pemerkosaan Guru Pesantren Trauma Berat, Suka Nangis dan Teriak
Disebutkan, pelaku pemerkosaan Herry Wirawan ini juga sudah memiliki niat untuk membangun atau mendirikan panti asuhan dengan bertujuan menampung bayi-bayi dari hasil pencabulan tersebut.
Nantinya bayi-bayi itu direncanakan untuk digunakan sebagai daya tarik mencari sumbangan.