Crazy Rich Indra Kenz Diperiksa Polisi Terkait Trading Ilegal Binomo, Brigjen Pol Whisnu: Modusnya Beragam!

- 15 Februari 2022, 16:50 WIB
Crazy Rich Indra Kenz diperiksa polisi terakit trading ilegal Binomo, begini kata Brigjen Pol Whisnu Hermawan.
Crazy Rich Indra Kenz diperiksa polisi terakit trading ilegal Binomo, begini kata Brigjen Pol Whisnu Hermawan. /Instagram @indrakenz

Crazy rich itu diantaranya adalah Raffi Ahmad, Maharani Kemala, Rudy Salim, Ahmad Sahroni, Gilang Widya Pramana, Doni Salmanan, dan Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Baca Juga: Pikiran Rakyat Media Network Nyatakan Hasil Survei Imogen Communication Institute Keliru dan Tak Sesuai Fakta

Diketahui, Indra Kenz kerap memamerkan kekayaannya sebagai salah satu modus agar menarik para korban.

Hal itu juga dilakukan agar calon korbannya tergiur untuk ikut serta dalam investasi trading melalui aplikasi Binomo.

"Modusnya beragam salah satunya dengan promosi yang disebar terlapor IK  dan lainnya melalui YouTube, Instagram serta Telegram yang menawarkan keuntungan melalui aplikasi Trading Binomo yang menyatakan aplikasi Binomo legal dan resmi di Indonesia," kata Brigjen Pol Whisnu Hermawan.

Baca Juga: Sirkuit Mandalika Mengusung Sirkuit Jalan Raya Pertama di Dunia, Apakah Itu? Begini Keistimewaannya!

Ternyata aplikasi trading Binomo termasuk salah satu dari ribuan aplikasi trading yang diblokir oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.

Adapun alasan aplikasi Binomo salah satu aplikasi trading yang diblokir karena dinilai tidak memiliki izin resmi.

Lebih lanjut Whisnu Hermawan juga mengatakan bahwa Indra Kenz telah mengakui dan memamerkan hasil profitnya, sehingga hal itu yang menjadi barang bukti yang dilampirkan ke penyidik.

"Terlapor terus memamerkan hasil profitnya, kemudian membuat korban juga ikut bergabung dengan hasil yang awalnya profit hingga akhirnya loss," tutur Whisnu Hermawan.

Halaman:

Editor: Ninda Fatriani Santyra

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah