Motif dan Cara Doni Salmanan 'Menyihir' Calon Korban Trading Ilegal, Ini Kata Direktur Pidana Siber Bareskim

- 16 Maret 2022, 09:30 WIB
Ternyata Ini Motif dan Cara Doni Salmanan 'Menipu' dengan Halus 'Calon Korbannya'.
Ternyata Ini Motif dan Cara Doni Salmanan 'Menipu' dengan Halus 'Calon Korbannya'. /Antara/Reno Esnir/ANTARA FOTO

Lebih lanjut Asep Edi mengatakan motif penipuan lainnya adalah dengan cara mengunggah konten hoaks yang menunjukkan profit tinggi di aplikasi Quotex.

Baca Juga: Doni Salmanan Meminta Maaf Pakai Baju Orange, Tampil Santai dan Tetap Senyum: Semoga Hukuman Saya Diringankan

Kemudian cara tersebut yang jadi penarik perhatian 'calon korbannya' agar ikut serta dalam aplikasi tersebut melalui link affiliatornya.

Konten-konten tersebut, Doni Salmanan unggah ke media sosial YouTube-nya, serta gaya hidup dan barang-barang mewah pun kerap kali ia tunjukan di Instagram pribadinya.

Maka dari itu, orang lain percaya dan tergiur karena melihat kesuksesan yang Doni perlihatkan. Sehingga 'calon korbannya' berniat mengikuti jejak Doni.

Baca Juga: 7 Weton Wanita Ini Dipercaya Jelmaan Bidadari, Punya Aura Cantik Berkharisma Menurut Primbon Jawa

"Para korban yang tertarik akan promosi video tersebut melakukan transaksi elektronik seolah-olah melakukan trading melalui website Quotex yang akhirnya mengalami kerugian materil," tutur Asep Edi.

Doni Salmanan yang kini jadi tersangka dijerat ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun atau denda Rp10 miliar.

Hukuman tersebut berdasarkan Pasal 45 A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.***

 

Halaman:

Editor: Ninda Fatriani Santyra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah