Indra Kenz Boyong Keluarga Jadi Tersangka, Sang Adik Ditahan di Rutan Bareskrim Polri Usai Terima Aliran Dana

- 21 April 2022, 12:05 WIB
Boyong keluarga jadi tersangka, kini adik Indra Kenz turut ditahan di Bareskrim Polri.
Boyong keluarga jadi tersangka, kini adik Indra Kenz turut ditahan di Bareskrim Polri. /Instagram @indrakenz

LINGKAR MADIUN – Buntut dari terjeratnya kasus trading illegal Binomo yang dilakukan oleh selebgram Indra Kenz, kini rentetan tersangkanya bertambah.

Dimulai dari trading Binomo, Quotex, DNA Pro, dan masih banyak lagi kasus trading ilegal diperiksa oleh pihak kepolisian.

Usai Indra Kenz resmi ditahan di Bareskrim Polri pada 6 April 2022 lalu, kemudian sang kekasih, Vanessa Khong dan ayahnya, kini adik Indra Kenz menyusul ditetapkan sebagai tersangka karena mendapat aliran dana senilai Rp9 miliar.

Baca Juga: Hasil Liga Inggris: Kalahkan Brighton, Manchester City Kembali ke Puncak Klasemen Liga Inggris

Adik Indra Kenz bernama lengkap Nathania Kesuma, ia ditahan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri usai menjalani pemeriksaan dengan status tersangka dan lakukan gelar perkara.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan juga sudah mengonfirmasi kabar tersebut.

“Sudah ditahan,” ujar Whisnu dikutip Lingkar Madiun dari PMJ News pada 21 April 2022.

Baca Juga: Hasil Liga Spanyol: Real Madrid Cukur Osasuna di Kandang dengan Raih Skor 1-3

Selama 20 hari kedepan, diketahui Nathania ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri. Ia terancam Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tutur Whisnu menambahkan.

Halaman:

Editor: Ninda Fatriani Santyra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x