Harta Aset Indra Kenz Yang Disita Polisi, Salah Satunya Rumah dan Mobil Bernilai Milyaran Rupiah

- 24 Maret 2022, 10:05 WIB
Masa Penahanan Afiliator Binary Option Indra Kenz Diperpanjang, Polri: Masih Ditahan
Masa Penahanan Afiliator Binary Option Indra Kenz Diperpanjang, Polri: Masih Ditahan /Tangkapan layar PMJNews

LINGKAR MADIUN – Selain Doni Salaman yang dikenal sebagai Crazy Rich Indonesia yang ditangkap oleh Kepolisian Indonesia.

Muncul nama Indra Kenz yang bersamaan menjadi tersangka kasus penipuan berkedok Crazy Rich Indonesia.

Isi televise, media online, maupun Koran setempat banyak yang membahas kedua tokoh ini.

Bagaimana mana tidak, mereka sangat viral dan mudah dikenal diseluruh Republik Indonesia.

Baca Juga: 4 Tips untuk Mengatasi Radang Tenggorokan Kambuh, Cukup Buat Ramuan Alami Ini di Rumah Tanpa Harus ke Dokter

Dilansir Lingkar Madiun dari instagram @goodstats.id membahas mengenai harta asset yang dimiliki Indra Kenz ini.

Polisi melakukan penyitaan asset milik Indra Kesuma nama asli Indra Kenz. Ia berstatus menjadi terseangka usai berkedok penipuan sejumlah aplikasi Platform binary option dan Binomo.

Total yang disita oleh Kepolisian bernilai sebanyak Rp 43,5 miliar dari total 57,2 miliar rupiah.

Sejumlah asset yang disita polisi antara lain adalah properti 2 rumah di Sumatera Utara dengan total 35 miliar. Kantor operasional binomo senilai 1,7 miliar, apartemen di Tangerang selatan beserta rumah.

Baca Juga: Hanya 2 Rempah Saja, Bebaskan Tubuhmu dari Segala Penyakit, Imun Tubuh Meningkat Kuat di Segala Cuaca

Halaman:

Editor: Khoirul Ma’ruf


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x