Kasus Paidi Belum Usai, Paman yang Dituduh Rudapaksa Ponakan Ini Divonis Penjara 8 Tahun 6 Bulan

- 14 Juni 2022, 15:26 WIB
Paidi, pria paruh baya asal Lampung yang dituduh rudapaksa ponakan.
Paidi, pria paruh baya asal Lampung yang dituduh rudapaksa ponakan. /Instagram @billaaptry

LINGKAR MADIUN - Hukum di Indonesia seakan patut dipertanyakan kredibilitasnya takala seorang warga negara tidak mendapat keadilan atas apa yang tidak diperbuat seperti kasus Pak Paidi di Lampung.

Menurut anak Paidi, Nabilla, mulanya gadis berisial ML yang merupakan sepupunya itu dititipkan di rumah Paidi pada Januari 2021.

Dilihat dari kebiasaan ML keluar malam bersama teman lelakinya, keluarga Paidi pun merasa risih, akhirnya ML kembali ke rumah ibunya, namun seminggu kemudian ML mohon-mohon untuk bisa tinggal lagi di rumah Paidi.

Baca Juga: Atalia Merasa Lega Usai Pemakaman Sang Putra: Hak Eril Sudah Kita Tunaikan Secara Paripurna

Keresahan keluarga Paidi membuat ML ditolak secara halus meskipun ML terus bersikeras memaksa. Beberapa bulan kemudian, ayah ML meninggal dunia karena kecelakaan.

Paidi sebagai keluarga masih berbaik hati menolong dan mengurus administrasi ayah ML. Kemudian tiba hari ke 100 wafatnya ayah ML, Paidi dan keluarga diundang ke acara tahlilan.

Bukannya mendapati acara tahlilan, Paidi justru dibuat bingung karena tahlilan 100 hari ayah ML sama sekali tidak digelar di rumahnya.

Baca Juga: Jika Penglihatan Kabur Saat Bangun Tidur, Inilah Penyebabnya, Segera Lakukan Pemeriksaan

Pada bulan Juli, Paidi diminta untuk mengantar ML ke tempat kerja dan menitipkan dia ke bosnya. Kemudian pada tanggal 29 Juli 2021 pukul 14.00 WIB, Sarbini yang merupakan kakak ML datang ke rumah Paidi dan menuduhnya melakukan rudapaksa terhadap sang adik.

Sarbini mengatakan demikian atas dasar keterangan ML yang kesurupan arwah Almarhum sang ayah.

Halaman:

Editor: Ninda Fatriani Santyra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x