Kasus Paidi Belum Usai, Paman yang Dituduh Rudapaksa Ponakan Ini Divonis Penjara 8 Tahun 6 Bulan

- 14 Juni 2022, 15:26 WIB
Paidi, pria paruh baya asal Lampung yang dituduh rudapaksa ponakan.
Paidi, pria paruh baya asal Lampung yang dituduh rudapaksa ponakan. /Instagram @billaaptry

"Jadi mereka buat fitnah itu dibilang adiknya kesurupan dimasukin arwah ayahnya yang meninggal itu ngomong katanya sudah 'dianuin' oleh bapak Paidi," tulis akun Intagram @billaaptry.

Usai kejadian tersebut, pihak keluarga ML, Sarbini, dan sang ibu mendatangi rumah Paidi untuk meminta maaf karena mengaku telah memfitnah sang paman.

Baca Juga: Jadwal Pertandingan Piala Presiden 2022 Hari Ini Selasa, 14 Juni 2022: Barito Putera vs RANS Nusantara FC

Meskipun anak dan istri Paidi merasa sakit hati dengan tuduhan keluarga ML, namun Paidi tetap memaafkannya secara kekeluargaan. Bahkan moment itu didokumentasikan oleh keluarga Paidi sebagai bukti bahwa mereka telah berdamai.

Namun sayang seribu sayang, pihak keluarga ML tiba-tiba melanjutkan perkara ini dan melaporkan Paidi atas tuduhan rudapaksa terhadap ML.

Saat ini, Nabilla sebagai anak Paidi terus memperjuangkan keadilan bagi sang ayah. Pasalnya ia meyakini bahwa sang ayah tidak melakukan tindakan keji tersebut. 

Dikabarkan, bukti perdamaian keluarga Paidi dan ML pun tidak diindahkan jaksa hingga pada 30 Mei 2022 Paidi dijatuhi hukuman 8 tahun 6 bulan.***

 

Halaman:

Editor: Ninda Fatriani Santyra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah