LINGKAR MADIUN - Beberapa waktu lalu terjadi sebuah kasus pelanggaran hak asasi manusia dan kasus asusila yang dilakukan oleh Herry Wirawan selaku pengelola Yayasan Manarul Huda di Antapani, Bandung.
Sebelumnya diketahui Herry Wirawan telah mencabuli dan memerkosa 13 santriwatinya hingga beberapa diantaranya ada yang sampai melahirkan anak.
Saat kasusnya muncul ke permukaan, Herry Wirawan tak bisa berkutik dan mengakui perbuatannya dengan perasaan menyesal.
Baca Juga: Stop 5 Kebiasaan Ini agar Bisa Lepas Status Jomblo hingga Temukan Jodoh Sebenarnya
Akan tetapi rasa sesal saja tidak cukup, pasalnya belasan santriwati telah dirusak psikologis mental dan masa depannya.
Hal itu yang membuat Herry Wirawan diberikan sanksi berat. Seumpamanya ia hukuman penjara dari 1 anak santriwati, bagaimana jika dikalikan 13 orang lainnya?
Bahkan kini Herry Wirawan disebut sebagai predator seks karena telah melakukan hubungan suami istri dengan banyak wanita yang juga muridnya. Padahal Herry sudah miliki istri sah.
Adapun pasal yang menjeratnya adalah Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Hukuman tersebut dikatakan oleh Yohanes Purnomo Purwo Adi, selaku Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Jawa Barat dengan vonis hukuman seumur hidup.