LINGKAR MADIUN – Guru pesantren di Bandung dilaporkan memperkosa dan mencabuli setidaknya 12 santriwati hingga beberapa korbannya hamil dan melahirkan.
Perbuatan bejat Herry Wirawan (36) yang telah dilakukan sejak 2016 hingga 2021 ini telah terungkap di persidangan.
Berikut fakta-fakta mengerikan kasus pemerkosaan guru pesantren yang telah menyita perhatian publik ini.
Baca Juga: Diduga Perkosa Pacar Hingga Korban Bunuh Diri, Bribda Randy Bagus Akhirnya Dijebloskan Penjara
1. Sebanyak 12 Santriwati Dilaporkan Menjadi Korban
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyatakan total korban pemerkosaan yang dilakukan oleh guru pesantren sebanyak 12 orang.
Korban merupakan santriwati di pesantren TM yang ada di Cibiru, Kota Bandung. Usia para korban tergolong masih di bawah umur yakni usia 16-17 tahun.
2. Pemerkosaan Dilakukan Berulang Kali Selama Lima Tahun
Herry Wirawan memerkosa belasan santriwati di Kota Bandung selama lima tahun terhitung dari 2016-2021.