Hotman Paris Turun Tangan Kasus Paidi yang Dituduh Rudapaksa Ponakan: Bukti Dipungkiri di Persidangan!

- 15 Juni 2022, 10:05 WIB
Hotman Paris sebut bukti tidak dihiraukan di persidangan kasus Paidi.
Hotman Paris sebut bukti tidak dihiraukan di persidangan kasus Paidi. /Instagram @billaaptry

LINGKAR MADIUN - Delapan bulan sudah kasus Paidi belum juga usai. Nabilla sang anak beserta istri Paidi terus mencari keadilan dengan membeberkan banyak fakta.

Bahkan mereka meminta bantuan pengacara Hotman Paris untuk mengusut kasus Paidi yang membuatnya divonis 8 tahun 6 bulan penjara.

Diketahui sebelumnya, Paidi yang merupakan paman dari ML dituduh telah merudapaksa ML setelah sang ayah meninggal dunia.

Menurut pihak keluarga Paidi, mereka telah berupaya beri kebaikan namun keluarga ML justru menuduh Paidi telah melakukan rudapaksa.

Baca Juga: Saatnya Kamu Berubah! Lupakan Masa Lalu yang Runtuh dan Tatap Masa Depan Dengan Kompeten

Padahal dipersidangan pertama ML pernah mengakui bahwa ia telah melakukan hubungan intim bersama sang pacar pada saat lebaran Idul Fitri.

Kedua keluarga sempat berdamai dengan bukti dokumentasi video, namun justru yang dijadikan bukti kuat atas vonis Paidi malah kesaksian ML saat ia kesurupan arwah sang ayah.

Hingga saat ini Nabilla masih berusaha agar sang ayah mendapat keadilan dan keluar dari penjara.

"Keyakinan kita semua bahwa bapak putus bebas tak bersalah! Sesuai dengan fakta persidangan yang sebenar-benarnya," tulis Nabilla di Instagram pribadinya.

Baca Juga: Tampil Dengan Skuad Muda Naik Daun,Timnas Inggris Justru Keok dengan Skor 0-4 Dari Hungaria

Setelah mendalami kasus ini, Hotman Paris mengatakan bukti visum ada benda tumpul masuk ke alat vital ML adalah karena berhubungan dengan mantan-mantannya. Namun disini tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa ada indikasi pemerkosaan.

"Si korban mengakui bahwa dia pernah melakukan hubungan intim jauh-jauh hari sebelumnya dengan pacarnya. Jadi bukan si terpidana (Paidi) ini yang merawani. Diakui itu di persidangan," kata Hotman Paris dikutip Lingkar Madiun dari Instagram @billaaptry.

Lebih lanjut Hotman Paris beberkan bahwa ML adalah anak di bawah umur namun sudah bekerja di tempat karaoke hiburan malam.

Baca Juga: Kasus Paidi Belum Usai, Paman yang Dituduh Rudapaksa Ponakan Ini Divonis Penjara 8 Tahun 6 Bulan

Selain itu, keberadaan Paidi saat dituduh rudapaksa ML yakni saat hendak menghadiri 100 hari tahlilan ayah ML. Hotman Paris geram itu semua dipungkiri di persidangan.

"Visumnya tidak memenuhi syarat sebagai alat bukti akan terjadinya sebuah pemerkosaan, karena memang visum tidak pernah mengatakan bahwa pernah terjadi pemerkosaan," ujar Hotman Paris.

Selain tidak ada indikasi pemerkosaan, si korban pun mengatakan bahwa pernah melakukan hubungan badan berkali-kali dengan pacarnya. Maka Hotman Paris meyakini bahwa visum itu tidak bisa lagi dijadikan alat bukti kuat.***

Editor: Ninda Fatriani Santyra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x