Kasus Paidi, Hotman Paris Geram: Visumnya Tidak Memenuhi Syarat Alat Bukti Pemerkosaan!

- 15 Juni 2022, 10:26 WIB
Hotman Paris soroti kasus Paidi yang diduga rudapaksa ponakan.
Hotman Paris soroti kasus Paidi yang diduga rudapaksa ponakan. /Instagram @hotmanparisoffical

LINGKAR MADIUN - Buntut dari kasus Paidi yang dituduh rudapaksa ML sang ponakan, membuat pengacara kondang Hotman Paris turun tangan membantu kasus tersebut.

Menurut penuturan Hotman Paris, si korban alias ML sudah mengakui bahwa ia pernah melakukan hubungan badan dengan sang mantan pacar berkali-kali.

Pengakuan ML itu tidak bisa dijadikan acuan sebagai bukti kuat apalagi menyangkut hasil visum berdasarkan penyelidikan alat vitalnya. 

Baca Juga: Hotman Paris Turun Tangan Kasus Paidi yang Dituduh Rudapaksa Ponakan: Bukti Dipungkiri di Persidangan!

"Si korban mengakui bahwa dia pernah melakukan hubungan intim jauh-jauh hari sebelumnya dengan pacarnya. Jadi bukan si terpidana (Paidi) ini yang merawani. Diakui itu di persidangan," ujar Hotman Paris dilansir Lingkar Madiun dari Instagram @billaaptry.

Lebih lanjut, Hotman Paris mengatakan bahwa visum tersebut tidak bisa dijadikan alat bukti pemerkosaan karena hasilnya pun tidak mengatakan demikian.

"Visumnya tidak memenuhi syarat sebagai alat bukti akan terjadinya sebuah pemerkosaan, karena memang visum tidak pernah mengatakan bahwa pernah terjadi pemerkosaan," tutur Hotman Paris.

Baca Juga: Trik 1 Menit Hilangkan Kerutan dan Bengkak di Wajah, Murah dan Mudah Diaplikasikan

"Tapi dengan adanya pengakuan si korban bahwa ia telah melakukan hubungan badan berkali-kali dengan mantan pacarnya, itu bisa menjadi alasan bukti visum itu tidak bisa lagi sebagai alat bukti pemerkosaan. Karena adanya kelainan di bagian dalam vagina, bisa juga disebutkan karena berbagai alasan. Antara lain, karena sudah sering melakukan hubungan badan dengan mantan pacarnya," sambungnya.

Hotman Paris menegaskan bahwa hasil visum sudah tidak bisa dijadikan alat bukti kuat karena ML pun mengakui bahwa ia telah melakukan hubungan terlarang itu berulang kali dengan mantan pacarnya.

Halaman:

Editor: Ninda Fatriani Santyra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x