Baca Juga: Kasus Subang Terkuak, Danu Disebut Ogah-ogahan Tanda Tangan BAP, Rohman: Saya Tahu Persis
Maka dari itu, Hotman Paris sangat menyayangkan atas vonis yang memberatkan Paidi yakni 8 tahun 6 bulan penjara.
Menurutnya ini sangat tidak adil, mengingat banyak bukti, data dan fakta kuat yang dipungkiri di persidangan.
Lebih lanjut Hotman mengatakan, tidak boleh memvonis seseorang jika masih ada keraguan atau dalam arti belum ditemukan dua alat bukti dan saksi yang kuat secara hukum.***