Kasus Paidi, Hotman Paris Geram: Visumnya Tidak Memenuhi Syarat Alat Bukti Pemerkosaan!

- 15 Juni 2022, 10:26 WIB
Hotman Paris soroti kasus Paidi yang diduga rudapaksa ponakan.
Hotman Paris soroti kasus Paidi yang diduga rudapaksa ponakan. /Instagram @hotmanparisoffical

Baca Juga: Kasus Subang Terkuak, Danu Disebut Ogah-ogahan Tanda Tangan BAP, Rohman: Saya Tahu Persis

Maka dari itu, Hotman Paris sangat menyayangkan atas vonis yang memberatkan Paidi yakni 8 tahun 6 bulan penjara.

Menurutnya ini sangat tidak adil, mengingat banyak bukti, data dan fakta kuat yang dipungkiri di persidangan.

Lebih lanjut Hotman mengatakan, tidak boleh memvonis seseorang jika masih ada keraguan atau dalam arti belum ditemukan dua alat bukti dan saksi yang kuat secara hukum.***

Halaman:

Editor: Ninda Fatriani Santyra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah