Kasus Tuduhan Rudapaksa Paidi Naik Banding, Hotman Paris: Mohon Diberikan Perhatian Khusus!

- 17 Juni 2022, 09:45 WIB
Hotman Paris bantu kawal kasus Paidi yang diduga rudapaksa ponakan di Lampung.
Hotman Paris bantu kawal kasus Paidi yang diduga rudapaksa ponakan di Lampung. /Instagram @billaaptry

LINGKAR MADIUN - Pengacara Hotman Paris umumkan kasus tuduhan rudapaksa Paidi akan maju naik banding ke Pengadilan Negeri Menggala.

Berdasarkan informasi dari keluarga Paidi, akta memori banding telah diserahkan kepada pihak Pengadilan Negeri Menggala pada Kamis, 16 Juni 2022 pukul 13.00 WIB.

 “Kasus pemerkosaan di Pengadilan Negeri Menggala yang divonis Pengadilan Negeri Menggala 8 tahun penjara lebih yaitu terdakwa atau  tervonis namanya bapak Paidi hari ini kuasa hukum dari tervonis atau terdakwa akan mengajukan, mendaftarkan, mau banding ke Pengadilan Negeri Menggala,” ungkap Hotman Paris sebagaimana dikutip Lingkar Madiun dari akun Instagram @billaaptry pada 17 Juni 2022.

Baca Juga: 5 Ciri Perempuan Memiliki Indera Keenam, Laki-Laki Harus Peka

Kasus tuduhan rudapaksa Paidi banyak menyita perhatian publik khususnya masyarakat Tulang Bawang lantaran korban melemparkan tuduhan saat dalam kondisi kesurupan.

Selama menjalani proses hukum, keluarga Paidi mengaku telah mengikuti seluruh prosedur dan berusaha berperilaku baik, namun adanya bukti-bukti samar dari pihak pelapor justru mampu mejebloskan Paidi ke jeruji besi.

Paidi harus rela menerima vonis 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta atas tuduhan rudapaksa keponakannya sendiri yang ia yakini tidak pernah melakukannya.

Baca Juga: Jangan Khawatir, 8 Tanda Ini Kamu Dalam Masa Healthy Relationship

Istri Paidi merasa curiga dengan bukti-bukti dari pelapor yang ia anggap tidak masuk akal seperti keterangan dari korban yang saat itu dalam kondisi kesurupan, hasil visum dari dokter kandungan dan bukan dari dokter forensik, serta adanya saksi yang diakui oleh kakak dari korban.

Mengetahui banyaknya kejanggalan dari kasus Paidi, Hotman Paris memohon agar pihak Pengadilan Negeri Lampung dapat memberikan perhatian khusus terhadap kasus Paidi.

Pasalnya, Hotman merasa cemas jika kasus Paidi akan terulang lagi seperti kasus kopi sianida dimana tidak ada alat bukti kuat yang mengarah pada pelaku.

Baca Juga: Divonis 8 Tahun Penjara, Keluarga Paidi Ajukan Banding: Tegakkan Keadilan di Tanah Tulang Bawang!

“Bapak Ketua Pengadilan Negeri Lampung mohon kasus ini diberikan benar-benar perhatian khusus, jangan terulang lagi seperti kasus kopi sianida dimana benar-benar tidak ada bukti bahwa dia adalah pelakunya,” ucap Hotman.

“Saya sudah membaca putusan Pengadilan Negeri Menggala saya tidak melihat dipenuhinya, tidak terbukti adanya minimum dua alat bukti untuk membuktikan bahwa terjadi, sudah terbukti suatu tindak pidana dilakukan oleh si terdakwa,” tambahnya.

Baca Juga: Profil Ki Do Hoon, Biodata dan Fakta Menarik Pemeran Seon Min Joon dalam Jinxed at First

Hotman Paris menyarankan agar pihak Pengadilan Negeri Lampung dapat belajar dari sistem hukum yang diterapkan oleh Amerika dimana diperlukan dua alat bukti yang kuat untuk menjerat pelaku.

“Benar-benar agar kita menerapkan persyaratan minimum dua alat bukti dan juga seperti diterapkan di Amerika kalau ada keragu-raguan jangan dihukum,” ujar Hotman.

“Lebih bagus kita melepaskan, membebaskan orang yang bersalah puluhan daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah,” pungkasnya.***

 

Editor: Ninda Fatriani Santyra

Sumber: Instagram @billaaptry


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x