LINGKAR MADIUN - Kasus yang menjerat Paidi terkait dugaan rudapaksa keponakan di Lampung, saat ini menjadi sorotan publik.
Hal tersebut karena mengunggah rasa kemanusiaan, sehingga menjadi sorotan masyarakat hingga viral di media sosial.
Tak hanya itu, pengacara kondang Hotman Paris juga ikut membantu menyelesaikan kasus ini untuk mendapatkan keadilan.
Pasalnya, kasus ini membuat masyarakat get terkait vonis yang dijatuhkan tanpa adanya dua alat bukti kuat sesuai dengan aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca Juga: Kasus Paidi, Banding Akan Digelar Hari Ini di Pengadilan Negeri Menggala, Anak Paidi: Mohon Doa
Melansir dari akun Instagram @billaaptry, Hotman Paris menyatakan bahwa tidak boleh memvonis seseorang kalau masih ada keraguan. Apalagi tidak dipenuhi syarat dua alat bukti menurut KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).
Hotman juga menyatakan bahwa, kita berdosa kalau membiarkan orang dipenjara 8 tahun lebih untuk sesuatu yang belum terbukti dia pelakunya.
Bahkan saat ini Nabilla anak dari Paidi berusaha untuk terus mencari keadilan bagi ayahnya.