“Bukti visum sendiri aja semuanya sudah terbantahkan,” tambahnya.
PH keluarga Paidi lanjut menjelaskan beberapa bukti yang ditemukan di rumah ML seperti celana Levis, baju rompi hitam, dan barang bukti lainnya disebut bukanlah milik dari Paidi.
“Adapun barang bukti yang disimpan sama jaksa dari pihak kepolisian yang diduga untuk pak Paidi melakukan (rudapaksa) yaitu celana Levis, baju rompi hitam dan yang lainnya itu dibantah oleh pak Paidi ’ini bukan punya saya!’,” ungkap PH keluarga Paidi sembari menirukan pengkauan Paidi.
PH keluarga Paidi menegaskan bahwa barang bukti tersebut bukanlah milik dari Paidi dan menjelaskan bahwa Paidi berkunjung ke rumah ML mengenakan baju koko dan berpeci lantaran berniat menghadiri undangan dari keluarga ML.
Sebelumnya, keluarga Paidi telah mengajukan banding. Akta memori banding telah diserahkan kepada pihak Pengadilan Negeri Menggala pada 16 Juni 2022 dan sedang menunggu hasilnya.***