Anjas berpendapat terkadang di suatu daerah pernyataan dari dukun atau orang-orang yang mengalami kesurupan jauh lebih dipercaya dibandingkan dengan pikiran logika.
Namun, terlepas dari perdebatan tersebut sebagaimana diketahui keluarga korban telah datang ke rumah keluarga Paidi untuk mengungkapkan permintaan maaf atas tuduhan yang dilontarkan terhadap Paidi.
“Kalau memang keluarganya sudah meminta maaf mengaku itu adalah khilaf dan salah tapi kok tetap dipenjara dengan vonis 8 tahun kurang lebih adalah penjara dengan denda 100 juta rupiah, apa yang terjadi?” pungkas Anjas.
Sebelumnya, pengacara kondang Hotman Paris yang setia mengawal kasus Paidi telah memohon agar pihak Pengadilan Negeri Lampung dapat memberikan perhatian khusus terhadap kasus Paidi.
Hotman Paris sangat tidak menghendaki jika kasus Paidi akan berakhir seperti kasus kopi sianida dimana tidak ada alat bukti kuat yang bisa mengarah pada pelaku.***