LingkarMadiun.com - Kasus Paidi seorang pria paruh baya di Tulang Bawang yang dituduh rudapaksa keponakannya sendiri berinisial ML viral di media sosial.
Sebelumnya, Paidi dikabarkan menerima vonis 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta atas tuduhan rudapaksa sang keponakan.
Tak terima dengan hasil vonis, keluarga Paidi pun memutuskan menyerahkan akta memori banding ke Pengadilan Negeri Menggala pada 16 Juni 2022 lalu.
Baca Juga: Kasus Subang, Tuduhan Yosef kepada Danu Kliennya, Achmad Taufan Tegaskan Hal Ini
Terbaru, hasil putusan banding kasus Paidi akhirnya keluar pada 20 Juli 2022 sebagaimana informasi yang dibagikan oleh anak Paidi melalui Instagram Storynya @billaaptry.
Dalam putusan banding tersebut menunjukkan bahwa hukuman Paidi hanya dipangkas 1 tahun dari 8 tahun 6 bulan penjara menjadi 7 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 100 juta.
Sontak pihak keluarga yang telah berharap adanya kebebasan bagi Paidi melalui pengajuan banding menjadi murka.
Baca Juga: Akhirnya Trio Penyerang MU Berhasil Mencetak Gol dan Memenangkan Pertandingan
Bahkan istri dari Paidi dikabarkan terkulai lemas setelah mengetahui hasil putusan banding yang tidak sesuai dengan harapannya.