"Jadi jangan heran jika kasus tewasnya brigadir ini baru diungkap 3 hari setelah kejadian," tulis akun opposite6890.
Baca Juga: Kasus Subang, Saksi-saksi Ini Disudutkan Diduga Terlibat, Terungkap Kapan Mulai Bekerja di Yayasan
Ferdy Sambo terancam dikenai Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 KUHP, dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati dan 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup.***