Deolipa sebagai mantan pengacara Bharada E juga menyatakan, bahwa dia (Ferdy Sambo) tidak mengetahui undang-undang.
"Tidak tahu undang-undang kepolisian, tidak tahu undang-undang advokat, dimana tidak boleh saling intervensi," kata Deolipa.
Ferdy Sambo terancam dikenai Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 KUHP, dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati dan 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup.***