Tak Disangka! Deolipa Yumara Mantan Pengacara Bharada E, Diberi Pesan Ini oleh Ferdy Sambo

- 20 Agustus 2022, 16:10 WIB
Deolipa Yumara dan Bharada E.
Deolipa Yumara dan Bharada E. / Kolase dari Instagram @deolipa_project dan Antara/M Risyal Hidayat

Deolipa sebagai mantan pengacara Bharada E juga menyatakan, bahwa dia (Ferdy Sambo) tidak mengetahui undang-undang.

Baca Juga: 5 Kebohongan Ferdy Sambo dalam Kasus Tewasnya Brigadir J hingga Menyeret Putri Candrawathi Jadi Tersangka

"Tidak tahu undang-undang kepolisian, tidak tahu undang-undang advokat, dimana tidak boleh saling intervensi," kata Deolipa.

Ferdy Sambo terancam dikenai Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 KUHP, dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati dan 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup.***

Halaman:

Editor: Khoirul Ma’ruf


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah