LingkarMadiun.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menetapkan Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambi sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Brigadir J pada Selasa, 9 Agustus 2022.
“Timsus menetapkan saudara FS (Ferdi Sambo) sebagai tersangka,” ungkap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri sebagaimana dikutip LingkarMadiun.com pada 9 Agustus 2022.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dari keempat tersangka menurut perannya masing-masing penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Baca Juga: LE SSERAFIM ‘FEARLESS’ Jadi MV Debut Grup K-Pop Tercepat Ke-4, Berhasil Capai 100 Juta Views
Keempat tersangka tersebut diantaranya Irjen FS, Barada RE, RR, dan KM yang memiliki perannya masing-masing dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto membeberkan masing-masing peran dari keempat tersangka tersebut dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah Irjen Ferdi Sambo.
Tersangka pertama yang ditangkap adalah Barada RE yang berperan dalam melakukan penembakan terhadap korban.
Selanjutnya tersangka RR dan KM dilaporkan turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban yakni Brigadir J.
“Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban dan KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban,” ungkap Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto sebagaimana dikutip LingkarMadiun.com dalam konferenasi pers pada 9 Agustus 2022.