LingkarMadiun.com - Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, pada Jumat, 19 Agustus 2022.
Pasca Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Brigadir J pada Selasa, 9 Agustus 2022.
Ferdy Sambo diduga sebagai otak dari pembunuhan berencana terhadap anak buahnya tersebut.
Bahkan Sambo menyatakan perencanaan pembunuhan bersama Richard atau Bharada.
Penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka, hal ini dijelaskan oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto saat konferensi pers di Mabes Polri, Jumat 19 Agustus 2022.
Bahkan saat ini pihak kepolisian telah melakukan penyitaan bukti vital yaitu CCTV di TKP.
Melansir dari kanal YouTube @Pikiran Rakyat, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andin Rian telah menyatakan secara langsung.
Polisi telah dilakukan penyitaan CCTV yang merupakan barang bukti vital.
CCTV tersebut menggambarkan situasi sebelum, sesaat dan setelah kejadian di Duren Tiga yang merupakan tempat kejadian perkara.