LingkarMadiun.com - Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, pada Jumat, 19 Agustus 2022.
Penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka, hal ini dijelaskan oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto saat konferensi pers di Mabes Polri, Jumat 19 Agustus 2022.
Bahkan saat ini pihak kepolisian telah melakukan penyitaan bukti vital yaitu CCTV di TKP.
Kini pihak kepolisian telah resmi menetapkan Putri Candrawathi (PC) istri dari Ferdy Sambo ditahan di rutan Mabes Polri.
Polri telah menetapkan penahanan saudari PC, salah satu tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
PC ditahan di rumah tahanan Mabes Polri pada Jumat, 30 September 2022. Saat menjalani wajib lapor. Bahkan dalam penahanan PC usai dinyatakan sehat jasmani dan psikologi.
"Untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap dua, hari ini saudari PC kita nyatakan, kita putuskan untuk ditahan di rutan Mabes Polri," tutur Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si, di Mabes Polri Jakarta Selatan.***