Baca Juga: Alat Pemeriksaan PCR Kini Tersedia di RSUD Caruban Madiun
Baca Juga: Bantu UMKM Warga Sekitar, Siswa SMK di Madiun Ciptakan Mobil Listrik
Setelahnya, Djoko Tjandra memilih melanjutkan aksinya dengan cara mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia dibantu oleh kuasa hukumnya yakni Anita Kolopaking.
Sementara itu hari ini Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri bakal melakukan pemeriksaan terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Alat Pemeriksaan PCR Kini Tersedia di RSUD Caruban Madiun
Baca Juga: Bantu UMKM Warga Sekitar, Siswa SMK di Madiun Ciptakan Mobil Listrik
Pinangki diperiksa sebagai saksi berkaitan dengan kasus dugaan gratifikasi dalam sengkarut kasus Djoko Tjandra.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, penyidik berencana melakukan pemeriksaan sekira pukul 10.00 WIB.
"Agenda klarifikasi penyelidikan perbuatan hukum lainnya yang dilakukan oleh JST (Djoko Tjandra)," kata Awi.***