Ternyata Ini Modus Baru Pengedar Sabu, Bikin Geleng Kepala

- 22 September 2020, 22:09 WIB
Ilustrasi Narkoba
Ilustrasi Narkoba /pikiran-rakyat/

Baca Juga: Setelah Jalani Tes Swab, Bupati Lombok Timur Positif Covid 19

Baca Juga: Wasekjen Partai Demokrat : Penyebab Resesi Karena Kinerja Jokowi Yang Lamban

Empat pelaku itu, kata Jordan, mengaku hanya berperan sebagai kurir. Tapi, mereka juga mengaku telah mengedarkan barang haram tersebut sebanyak enam kali.

Jordan mengatakan, saat ini pihaknya terus melakukan pengejaran terhadap bandar dari empat pelaku tersebut.

"Mereka itu kurir perannya. Tapi sudah sering. Mereka kirimkan bentuknya paket-paket kecil 10 gram, 25 gram, tapi mereka itu ternyata sudah kirimkan banyak," kata dia.

Atas perbuatanya, empat tersangka yang kini menjadi tahanan Polres Jakarta Pusat itu dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ***

Halaman:

Editor: Yoga Pratama Widiyanto

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x