Baca Juga: Setelah Jalani Tes Swab, Bupati Lombok Timur Positif Covid 19
Baca Juga: Wasekjen Partai Demokrat : Penyebab Resesi Karena Kinerja Jokowi Yang Lamban
Empat pelaku itu, kata Jordan, mengaku hanya berperan sebagai kurir. Tapi, mereka juga mengaku telah mengedarkan barang haram tersebut sebanyak enam kali.
Jordan mengatakan, saat ini pihaknya terus melakukan pengejaran terhadap bandar dari empat pelaku tersebut.
"Mereka itu kurir perannya. Tapi sudah sering. Mereka kirimkan bentuknya paket-paket kecil 10 gram, 25 gram, tapi mereka itu ternyata sudah kirimkan banyak," kata dia.
Atas perbuatanya, empat tersangka yang kini menjadi tahanan Polres Jakarta Pusat itu dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ***