Terdakwa Kasus Penanaman Ganja, Ajukan Permohonan Uji Materiil ke MK

- 11 Oktober 2020, 22:45 WIB
TANAMAN GANJA.*/DOK.PIKIRAN RAKYAT
TANAMAN GANJA.*/DOK.PIKIRAN RAKYAT /DOK. PIKIRAN RAKYAT/

LINGKAR MADIUN - Kelanjutan kasus Ardian terdakwa kasus narkotika akibat tanam ganja di rumah,akhirnya telah diajukan permohonan uji materi di Mahkamah Konatitusi. Hal tersebut disampaikan oleh Penasihat hukum Ardian, Singgih Tomi Gumilang.

Dikutip Tim Lingkar Madiun dari ANTARA Jatim, Singgih menerangkan bahwa kliennya alias Ardian Aldiano mengajukan permohonan uji materiil terhadap Pasal 111 dan Pasal 114 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Singgih, dalam penerapan penegakan hukum, antara tanaman ganja dengan tinggi satu sentimeter atau tanaman ganja dengan tinggi lima meter atau lebih, sama-sama disebut sebagai pohon.

Baca Juga: Cegah Covid-19 Klaster Perkantoran, Khofifah Ajak Warga Jatim Tingkatkan K3 di Masa Pandemi

Baca Juga: Dukung Hari Kesehatan Mental Sedunia, Super M Persembahkan “Better Days”

"Sehingga perkara kepemilikan tanaman ganja setinggi satu sentimeter tetap dikenakan Pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sama dengan perkara kepemilikan pohon ganja dengan panjang di atas lima meter,"terangnya.

Adapun pengajuan ke Mahkamah Konstitusi tersebut, merujuk pada hasil studi Fakultas Kehutanan Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta yang pernah memberikan penjelasan detail perbedaan antara perdu dan pohon. 

Dalam hasil studi tersebut menyatakan pohon merupakan tumbuhan yang memiliki akar, batang, dengan tajuk yang jelas, yaitu tinggi minimal lima meter. Adanya perbedaan memaknai tinggi pohon ini, kata Singgih, bisa mempengaruhi hukuman terdakwah.

Baca Juga: Verifikasi Akun ShopeePay, Ada Fitur Tambahan dan Promo Lainnya, Begini Caranya

Baca Juga: 2.819 Keluarga Terima Bantuan Sosial Beras, Walikota Madiun : Beras Tidak Untuk Dijual Kembali

Halaman:

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: ANTARA Jatim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x