Ibu Hamil Bolehkah Divaksin? Segera Simak, Begini Syarat yang Harus Diperhatikan

- 31 Juli 2021, 15:03 WIB
Ilustrasi ibu hamil. Ada beberapa syarat dan kriteria yang harus dipenuhi oleh Ibu hamil yang ingin di suntik vaksinasi Covid-19.
Ilustrasi ibu hamil. Ada beberapa syarat dan kriteria yang harus dipenuhi oleh Ibu hamil yang ingin di suntik vaksinasi Covid-19. /Pixabay/Pexels/

 

LINGKAR MADIUN–Wakil Ketua Tim Mitigasi PB IDI dan Ketua Umum Perhimpunan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI), dr. Ari Kusuna Januarto, SpOG(K) menyatakan bahwa ibu hamil sudah bisa melakukan vaksinasi dalam waktu dekat.

Dr. Ari juga menyampaikan beberapa syarat yang harus dipenuhi ibu hamil sebelum vaksinasi dalam diskusi ‘Vaksinasi Ibu Hamil’ secara daring kemarin Jumat, 30 Juli 2021.

Baca Juga: Tidak Mau Cepat Tua? Jangan Keseringan Konsumsi 7 Makanan Ini, Anda Wajib Tahu!

Menurut dr. Ari, sebelum dilakukan vaksinasi, suhu tubuh ibu hamil harus normal.

Tekanan darah yang direkomendasikan tenaga kesehatan adalah jauh di bawah 180 (tekanan sistolik).

Hal ini harus diperiksa dengan seksama, karena dr. Ari mengatakan bahwa ada kondisi penyakit yang membuat tekanan darah ibu hamil naik secara drastis, yaitu preklamsia.

Baca Juga: Kontestan China Sindir Idol Yujin CLC di ‘Girls Planet 999’, Sunmi dan Tiffany Eks-SNSD Terdiam, Mnet Geger

“Ibu hamil yang memiliki tekanan di atas 140/90 tidak dianjurkan untuk menjalani vaksinasi dan harus mendapat rujukan dokter kandungan,“ ujar dr. Ari.

Dr. Ari menambahkan, ibu hamil yang memiliki gejala kaki bengkak, nyeri ulu hati, sakit kepala, dan keluhan berat serupa harus mendapat tinjauan kesehatan ulang sebelum divaksin.

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah