LINGKAR MADIUN – Sertifikat vaksinasi COVID-19 kini menjadi dokumen penting yang wajib dimiliki oleh masyarakat Indonesia.
Setiap warga yang sudah divaksin dengan minimal satu dosis akan mendapatkan sertifikat vaksin COVID-19 yang bisa diunduh sendiri.
Di zaman pandemi seperti ini, sertifikat vaksin menjadi syarat pelengkap administrasi untuk segala kegiatan, mulai dari perjalanan hingga masuk mal.
Baca Juga: 4 Kesalahan saat Membaca Bahasa Tubuh Seseorang, Hati-Hati Senyuman Palsu
Akan tetapi, masih ada banyak masyarakat yang bingung tentang bagaimana mekanisme mendapatkan sertifikat tersebut. Sertifikat vaksinasi COVID-19 baru akan muncul ketika kita sudah memiliki akun di Pedulilindungi.id.
Jika seseorang belum terdaftar dalam Pedulilindungi.id, maka informasi yang muncul hanya sebatas status vaksinasi tanpa adanya sertifikat yang berisikan keterangan sudah divaksin.
Untuk menangani kerisauan masyarakat, Kementerian Komunikasi dan Informasi menjawabnya melalui akun Instagram resmi @indonesiabaik.id. tentang bagaimana jika sertifikat belum muncul meski sudah disuntik vaksin COVID-19.
Baca Juga: Jangan Panik Ketika Mendapati Diri Positif COVID-19, Ahli Sarankan Untuk Lakukan Hal Ini
Hal pertama yang harus dilakukan adalah pastikan kamu sudah memiliki akun di Pedulilindungi.id. Hal ini sesuai dengan apa yang sudah disampaikan di awal tadi bahwa sertifikat baru akan muncul ketika seseorang sudah memiliki akun di Pedulilindungi.id.
Cara registrasi atau membuat akun di situs Peduli Lindungi adalah sebagai berikut :