Hutan yang digunakan untuk memproduksi seperti dibuat untuk membuat barang-barang bernilai ekonomi.
Terletak di kawasan yang mempunyai batas HPH, biasanya dikelola untuk menghasilkan kayu.
2. Hutan lindung
Sebagai sarana perlindungan sistem penyangga kehidupan. Biasanya ditetapkan pada hutan yang berada diwilayah hulu sungai dan tepi sungai adalah tempatnya yang sesuai fungsi dan harapan.
3. Hutan wisata
Hutan yang difungsikan sebagai sarana rekreasi untuk melindungi tumbuh-tumbuhan dan binatang-binatang langka agar mereka terhindar dari kepunahan.
4. Hutan cadangan
Dimanfaatkan sebagai lahan pertanian maupun lahan pemukiman bagi penduduk. Seperti kaya berbagai macam sumber tanaman pangan.
Digunakan juga untuk melestarikan berbagai macam flora dan fauna agar habutatnya tidak musnah.