Soal Deklarasi Benny Wenda, Pakar Hukum Tata Negara UMJ : Dapat Mengganggu Kedaulatan Negara Lain

6 Desember 2020, 15:09 WIB
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Dr. Ibnu Sina Chandranegara /Dok. pribadi/Ibnu Sina Chandranegara

 

LINGKAR MADIUN – Benny Wenda melangsungkan aksinya mendeklarasikan kemerdekaan Papua Barat pada Selasa, 1 Desember 2020. Aksi separatisnya menuai perhatian publik terutama pemerintahan Republik Indonesia.

Benny Wenda yang merupakan warga negara Inggris tersebut membuat pemerintah Indonesia melalui Menteri Luar Negeri menyampaikan protes kerasnya kepada duta besar Inggris, Owen Jenkins.

Menanggapi hal ini pakar Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Jakarta Dr. Ibnu Sina Chandranegara, SH., MH mengatakan bahwa aksi Benny Wenda telah bertentangan dengan Undang-Undang.

Baca Juga: Mensos Ditangkap KPK, Jokowi: Itu Uang Rakyat

Baca Juga: 5 Daftar Bansos Pemerintah Ini Akan Diperpanjang hingga 2021, BLT Apa Saja?

“Pertama, dari segi Hukum Tata Negara, tindakan claim semacam itu bertentangan dengan UU No 43 tahun 2008 tentang wilayah negara yang pada pokok menerangkan batas-batas wilayah negara, UU ini juga merupakan  amanah Pasal 25 UUD1945 disaat yang bersamaan pasal 37 ayat 5 semakin meneguhkan NKRI adalah ketentuan yang harus dipertahankan” jelasnya saat dihubungi tim Lingkar Madiun secara virtual pada Sabtu, 5 Desember 2020.

Dr. Ibnu Sina juga menjelaskan bahwa claim yang dilakukan oleh Benny Wenda memiliki Legitimasi yang rapuh.

“Kedua, Benny Wenda melakukan klaim seperti diluar wilayah yang diklaim serta yang bersangkutan adalah stateless sehingga klaim semacam ini memiliki legitimasi yang rapuh” lanjutnya.

Baca Juga: KPK Tangkap Mensos Juliari, Jokowi: Saya Tidak akan Melindungi Siapapun yang Terlibat Korupsi

Mengenai Benny yang berasal dari Inggris, Dr. Ibnu Sina menanggapi bahwa Indonesia memiliki hubungan persahabatan dengan Inggirs sehingga perlu adanya respon baik dari pihak Inggris.

“Ketiga, saat ini Benny diduga di wilayah Inggris, maka klarifikasi dibutuhkan disebabkan hubungan persahabatan antara Indonesia dan Inggris disebabkan atas suaka politik terhadap Benny yang diberikan, lalu yang bersangkutan justru bertindak yang mengganggu kedaulatan negara lain. Hal ini perlu direspon oleh pemerintah Inggris” jelasnya.

Untuk menyelesaikan persoalan ini, Dr. Ibnu Sina menjelaskan penanganan dengan menjaga keutuhan dan realisasi pendekatan prosperity yang telah didengungkan sejak Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) tahun 70-an dan Otonomi Khusus (Otsus) Papua tahun 2001.

“Keempat, upaya menjaga keutuhan dan realisasi pendekatan prosperity yang didegungkan sejak Pepera tahun 70an dan otsus papua 2001. Disaat yang bersamaan pasca lahirnya UU Cipta Kerja, pengembangan investasi di papua yg diduga akan masif harus memperhatikan penduduk lokal dan khususnya pemerataan kesejahteraan” jelasnya.

Baca Juga: Gajian Sudah Tiba? Promo Bombastis Menanti di Shopee Gajian Sale!

Seperti diberitakan sebelumnya oleh Tim Lingkar Madiun, Pemerintah Pusat telah memberi ancang-ancang untuk menindak tegas aksi Benny Wenda. Menanggapi hal ini menurut Dr. Ibnu Sina penegakan hukum dapat dilakukan apabila dilakukan ekstradisi antara pemerintah Indonesia dan Inggris.

“Kelima, penegakkan hukum dapat dilakukan apabila dilakukan ekstradisi antara pemrintah Indonesia dan Inggris terhadap Benny, dikarenakan meskipun stateless dalam UU kewarganegaraan, maka negara yang dapat mengadili apabila yang bersangkutan melakukan kejahatan, adalah negara yang terakhir mencabut kewarganegaraan yang artinya Indonesia sendiri.”

Dalam aksinya Benny Wenda membentuk Pemerintah Sementara dan Presiden Sementara yang hal ini dinilai mengada-ngada dan tidak dalam pengakuan negara lain.

“Jelas hal tersebut mengada-ngada apalagi exile government (pemerintahan pengasingan) sendiri tidak berada dalam pengakuan negara lain” pungkasnya.***

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Tags

Terkini

Terpopuler