LINGKAR MADIUN- Setelah menjadi tersangka dalam kasus korupsi yaitu dengan dugaan penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial terkait bantuan sosial untuk wilayah Jabodetabek 2020 akhirnya Menteri Sosial, Juliardi P. Batubara akan mengundurkan diri.
Hal ini diketahui dari pernyataannya di Gedung KPK saat menuju ke mobil tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ya, ya nanti saya buat surat pengunduran diri," ucapnya dikutip dari Antara.
Untuk saat ini, dirinya mengaku akan fokus terlebih dahulu dengan proses hukum yang sedang berjalan di KPK.
Baca Juga: Komentari Sikap Presiden Terhadap Mensos, Ariel Heryanto: Seakan-akan tidak Ikut Bersalah
Baca Juga: Presiden Jokowi Tunjuk Menko PMK Gantikan Mensos
Juliandri rencananya akan ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 6 Desember 2020 hingga 25 Desember 2020.
Julian Batubara akan ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK di Markas Komando Detasemen Polisi Militer Kodam Jaya, di kawasan Guntur, Jakarta.
Batubara ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti telah menerima suap bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial.
Juliandri Batubara diduga mendapatkan uang suap sebanyak Rp17 Miliar dari dana bantuan sosial paket sembako yang seharusnya diberikan kepada masyarakat Jabodetabek.
Baca Juga: KPK Tangkap Mensos Juliari, Jokowi: Saya Tidak akan Melindungi Siapapun yang Terlibat Korupsi
Baca Juga: KPK Tetapkan Mensos Juliari Peter Batubara sebagai Tersangka Bansos COVID-19 hingga Rp17 Miliar
Diketahui pada periode pertama, Batubara menerima sebanyak Rp8,2 Miliar dan pada periode penyaluran bansos kedua, dirinya menerima sebanyak Rp8,8 Miliar.
Kini, tugas Menteri Sosial sementara waktu akan digantikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.***