6 Bansos yang Akan Diperpanjang Sampai 2021: Kartu Prakerja dan BLT UMKM

15 Desember 2020, 18:38 WIB
Ilustrasi BLT (dok PRMN) /

LINGKAR MADIUN -  Berikut ini adalah enam daftar BLT yang akan diperpanjang sampai 2021, tujuannya untuk menanggulangi dampak Covid-19 hingga tahun 2021, dampak pandemi ini diperkirakan masih terasa.

Bantuan sosial ini diharapkan pemerintah dapat membangkitkan perekonomian masyarakat yang terpuruk.

Baca Juga: Zodiak yang akan Mengalami Kehidupan Terburuk Minggu Ini

Baca Juga: Zodiak dengan Kehidupan Terbaik Minggu Ini, Salah Satunya Sagitarius

 1. Kartu Prakerja

Kartu Prakerja dibuat pemerintah untuk membantu mereka yang terdampak pandemi, khususnya karyawan yang terkena PHK dan pengangguran.

Peserta dari program ini akan mendapatkan bantuan insentif untuk pelatihan kerja sebesar Rp 1 juta, dan insentif Rp 600 ribu per bulan.

Baca Juga: Zodiak yang Suka Mencari Perhatian dan Pamer Dimanapun Mereka Berada

2. BLT UMKM

BLT UMKM pemerintah ini bertujuan untuk membantu pelaku usaha kecil dari dampak negatif pandemi virus corona. Total ada 12 juta UMKM.

Bantuan UMKM sebesar Rp2,4 juta yang ditransfer lewat rekening

Baca Juga: 7 Zodiak Paling Menarik Beserta Daya Tariknya, Apakah Zodiakmu Termasuk didalamnya?

3. BLT Subsidi Gaji

BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan menyasar karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta. Pencairan BLT ini dimulai sejak 27 Agustus lalu.

4. BLT Non PKH Rp 500 Ribu per KK

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan bantuan sosial yakni bantuan sosial tunai (BST) senilai Rp 500.000 atau bansos Rp 500.000 untuk masyarakat yang bukan penerima Program Keluarga Harapan (PKH).

Baca Juga: Profil Ikbal Fauzi, Pemeran Rendy dalam Ikatan Cinta: Pernah Mengikuti Ajang Model Top Guest 2013

BLT untuk sembako non-PKH ini menyasar 9 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Setiap penerima mendapatkan dana tunai sebesar Rp 500.000 ( BLT Rp 500.000).

Untuk calon penerimanya sendiri bantuan harus memenuhi syarat antara keluarga yang bukan penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH).

Baca Juga: Zodiak dengan Kemampuan Luar Biasa Bisa Tundukan Langit dan Bumi

Penerima juga merupakan penerima program bantuan pangan nontunai (BPNT) atau kartu sembako.

5. Kartu Sembako

Kartu Sembako merupakan program bantuan sosial pemerintah untuk masyarakat yang miskin guna memenuhi kebutuhan dapur sehari-hari di masa pandemi covid 19.

Baca Juga: Tidak Bisa Move On Dari Kim Seon Ho di Start-Up, Berikut Daftar Film Yang Diperankannya

Calon penerima bantuan yang termasuk dalam program perlindungan nasional ini perlu mengecek datanya di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.

6. PKH atau Program Keluarga Harapan

PKH atau Program Keluarga Harapan adalah program bantuan dari pemerintah kepada keluarga miskin yang memenuhi syarat tertentu.

Baca Juga: Cek Fakta: Makanan Tidak Halal Masako, Indomie Goreng, Micin Sasa dan Micin Ajinomoto Oleh MUI

Empat komponen dalam satu keluarga penerima PKH yaitu kategori ibu hamil, kategori anak usia dini sd 6 tahun, kategori pendidikan anak wajib belajar 12 tahun, kategori penyandang disabilitas berat, hingga kategori lanjut usia.***

Editor: Rendi Mahendra

Sumber: Lamongan Today

Tags

Terkini

Terpopuler