LINGKAR MADIUN – Remisi Khusus Natal 2020 telah diterima oleh 11.699 narapidana yang beragama Kristen dan Katolik.
Hal ini diberikan oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).
Remisi Khusus (RK) Natal ini diberikan kepada 11.699 orang. Sebanyak 11.474 narapidana yang berhadiah masa tahanan atau RK I dan 195 orang dipastikan bebas alias RK II.
Baca Juga: Satgas Covid-19 : Distribusi Vaksin Diprioritaskan Pada Daerah dengan Tingkat Penularan Tinggi
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Reynhard Silitonga mengatakan bahwa remisi akan diumumkan secara online.
"Seluruh proses pemberian remisi dilakukan secara online melalui Sistem Database Pemasyarakatan," tuturnya
Reynhard menjelaskan, bahwa remisi ini merupakan hadiah bagi narapidana yang telah berperilaku baik selama masa tahanan.
Ia juga nemberitahukan bahwa beragama Kristen dan Katholik yang populer di seluruh Indonesia mungkin 22.246 orang.
Baca Juga: Hari Natal Disambut Dengan Melintasnya Asteroid Raksasa Dekat Bumi, Simak Ulasannya
“Dari 11.474 orang narapidana penerima RK I, sebanyak 2.306 orang yang berhamburan masa pidana 15 hari, 7.254 orang berhadiah 1 bulan, 1.497 orang berhadiah 1 bulan 15 hari, dan 417 orang berhadiah 2 bulan," tuturnya.
Untuk narapidana penerima remisi Natal terbanyak berasal dari wilayah Sumatera Utara dengan jumlah 2.152 orang,lalu sebanyak 1.730 narapidana dari Nusa Tenggara Timur dan 929 orang dari Sulawesi Utara.
Baca Juga: Kapal Barang LCT Tabrak Kapal Nelayan, Nahkoda Kapal Nelayan Hilang di Perairan Serang
"Remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administrasi dan substantif sesuai peraturan undang-undangan," katanya.
"Namun remisi tidak bertobat, diharapkan juga dapat meningkatkan keimanan dan motivasi bagi narapidana untuk menjadi lebih baik," sambungnya.***