Mahfud MD Sebut Pembebasan Abu Bakar Baasyir Tak Akan Diistimewakan

6 Januari 2021, 20:47 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD.* /Twitter.com/@mohmahfudmd

Lingkar Madiun – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa Pemerintah Indonesia tidak akan memberikan perlakuan istimewa saat pembebasan Abu Bakar Baasyir (ABB).

Hal ini diungkapkan Mahfud di Jakarta pada hari Rabu, 6 Januari 2021.

"Tak ada perlakuan atau persiapan khusus oleh pemerintah untuk pembebasan ABB itu. Sudah ada mekanisme penanganan dan pengawasan," tutur Mahfud.

Baca Juga: Abu Bakar Baasyir Segera Bebas Jumat Ini Setelah Jalani Hukuman 15 tahun

Baca Juga: Amien Rais Keliru Jika Tuding Pemerintah Habisi Demokrasi

Mahfud pun menambahkan bahwa kebebasan murni tersebut adalah hak Baasyir karena dia telah melaksanakan hukumannya.

"Itu hak ABB secara hukum untuk bebas murni, sebab dia telah selesai menjalani hukumannya secara penuh," ujar Mahfud.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Imam Suyudi telah menyampaikan bahwa Baasyir akan memperoleh kebebasan secara murni setelah pada hari Jumat, 8 Januari 2021, dari LP Gunung Sindur, Bogor.

Imam mengatakan bahwa proses pembebasan murni untuk Baasyir akan mengikuti ketentuan yang berlaku.

"Beliau sudah menjalani pidana secara baik, dan mengikuti semua ketentuan dan prosedur, pelaksanaan pembinaan keamanan di lapas tingkat keamanan maksimum, LP Gunung Sindur, dan hari Jumat akan kami bebaskan," tutur Imam.

Baca Juga: Pemerintah Nyatakan Semua Aktifitas FPI Terlarang, Simak Alasannya di Sini

LP Gunung Sindur akan melakukan komunikasi dengan sejumlah pihak mengenai pembebasan Baasyir agar tetap ada pengawasan di hari pembebasannya

"Jadi tidak ada persyaratan khusus, kalau dia dibebaskan secara murni, kalau remisi itu hak, mereka tetap mendapatkan," ujar Imam

Menurut Imam, kesehatan Baasyir saat ini cukup baik. Dia pun berharap agar tokoh pendiri Pondok Pesantren Al Mumin itu berada dalam kondisi sehat saat pembebasan nanti.

"Saat ini beliau sehat dan segar, saya berharap beliau nanti tanggal delapan (Jumat) sehat dan kembali ke keluarga beliau," ucap Imam.

Baasyir merupakan narapidana kasus tindak pidana terorisme yang telah mendapatkan vonis 15 tahun penjara.

Vonis tersebut dijatuhkan kepada Baasyir pada tahun 2011 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena dia terbukti mendukung teroris dan memiliki peran dalam pendanaan latihan teroris di Indonesia.***

Editor: Rendi Mahendra

Sumber: ANTARA Bangka Belitung

Tags

Terkini

Terpopuler