Menkes Gunakan Data KPU Untuk Vaksinasi, Tito Beri Apresiasi

25 Januari 2021, 21:10 WIB
Menkes Budi Gunadi penandatanganan formulir vaksin. /Tangkap Layar YouTube.com/Kementerian Kesehatan RI


LINGKAR MADIUN - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menggunakan data Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai basis data program vaksinasi COVID-19.

Hal ini menuai pujian dari Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
tito memberi apresiasi terhadap langkah Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin.

“Pak Menkes, saya memberikan hormat betul, karena mengambil data mengenai penduduk yang usia 17 ke atas itu dari data KPU," kata Tito Karnavian.

Baca Juga: Inilah 6 Watak Zodiak Wanita Leo Yang Harus Kamu Ketahui

Baca Juga: Pecat Frank Lampard, Chelsea Cari Manajer Baru, Ternyata Begini Alasan Pemecatannya!

Tito mengatakan bahwa data mentah KPU itu, berasal dari Dukcapil Kemendagri dan kemudian diverifikasi oleh KPU dari rumah ke rumah.

"Verifikasi faktual coklit, sehingga datanya valid,” kata Tito.

Mendagri Tito juga meminta pemerintah daerah untuk melakukan pendataan dan inventarisasi data.

Hal ini untuk tercapainya target penerima vaksin yang akan mendapatkan skala prioritas.

Baca Juga: Inilah 6 Watak Zodiak Wanita Leo Yang Harus Kamu Ketahui

Baca Juga: Pecat Frank Lampard, Chelsea Cari Manajer Baru, Ternyata Begini Alasan Pemecatannya!

“Terutama tadi fasilitas untuk penyuntikan penyimpanan yang tiap-tiap daerah berbeda dari daerah satu dengan yang lainnya, ada yang pulau, pantai, di hulu, di pedalaman, nah ini yang perlu dibuat skala prioritas," ucapnya

Menurut Tito, Menkes sudah membuat skala prioritas dengan baik. Dan daerah pun seharusnya juga demikian,
Pembuatan skala prioritas bukanlah hal yang salah.

"'By name by address', Dukcapil ada data dan untuk daerah yang diverifikasi pada pilkada kemarin,” kata dia.

Baca Juga: Inilah 6 Watak Zodiak Wanita Leo Yang Harus Kamu Ketahui

Baca Juga: Pecat Frank Lampard, Chelsea Cari Manajer Baru, Ternyata Begini Alasan Pemecatannya!

Kemudian, bagi daerah yang tidak menyelenggarakan Pilkada serentak 2020, atau di luar 270 daerah pelaksana pilkada, data dapat diperoleh dari hasil pencocokan data pada pelaksanaan Pemilu 2019.***

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: antaranews

Tags

Terkini

Terpopuler