Mengenal PPnBM, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Begini Penjelasannya!

12 Februari 2021, 17:43 WIB
Penghapusan PPnBM berlaku mulai Maret 2021, diharapkan mampu menggairahkan industri otomotif tanah air. /PRMN/

 

LINGKAR MADIUN- Pemerintah secara resmi akan melakukan relaksasi Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Dalam pidatonya, Airlangga menyebutkan bahwa stimulus pembebasan PPnBM tersebut akan berlaku mulai 1 Maret 2021, khususnya pada sektor otomotif mobil di bawah 1500 cc. 

Aturan ini merupakan bagian dari revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Baca Juga: Pajak Mobil Baru 0 Persen, Harga Mitsubishi Pajero Hanya Rp300 Jutaan Berlaku Sejak Maret 2021

Lalu apa sebenarnya yang dimaksud pajak PPnBM? dan Barang-barang apa sajakah yang bisa dikenakan pajak tersebut? 

Berikut ulasan Tim Lingkar Madiun terkait seputar PPnBM :

Pengertian PPnBM

Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) adalah pajak yang dikenakan atas transaksi Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah, baik yang diproduksi di dalam negeri maupun luar negeri.

 

Barang yang Dapat Dikenai PPnBM


Objek Pengenaan PPnBM Menurut Penjelasan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang nomor 42 Tahun 2009, yaitu :


1.Barang yang bukan kebutuhan pokok.
2.Barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status.
3.Barang yang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu.
4.Barang yang pada umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi.

Baca Juga: Aldebaran Serahkan Diri ke Kantor Polisi Demi Andin, Bocoran Ikatan Cinta 12 Februari 2021

 

Ketentuan Tarif PPnBM


Adapun ketentuan Ketentuan Tarif PPnBM menurut Penjelasan Pasal 8 ayat (1) sampai ayat (5) Undang-Undang nomor 42 Tahun 2009, tarif untuk Barang Kena Pajak yang tergolong mewah, diatur sebagai berikut:

1.Ayat (1) Tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah ditetapkan paling rendah 10% (sepuluh persen) dan paling tinggi 200% (dua ratus persen).

2.Ayat (2) Ekspor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah dikenai pajak dengan tarif 0% (nol persen).

Baca Juga: Klenteng Hwie Ing Kiong, Saksi Sejarah Kehidupan Warga Tionghoa di Madiun

3.Ayat (3) Ketentuan mengenai kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

4.Ayat (4) Ketentuan mengenai jenis Barang yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Pembagian Golongan Pajak PPnBM


Berikut contoh Barang Kena Pajak yang tergolong mewah jika dilihat dari presentese tarif yang dikenakan :


1. Barang Kena Pajak Tergolong Mewah yang Dikenai PPnBM 20%


Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya


a. Rumah dan town house dari jenis non-strata title dengan harga jual sebesar Rp20.000.000.000 (Dua Puluh Miliar Rupiah) atau lebih.


b. Apartemen kondominium, town house dari jenis strata title, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp10.000.000.000 (Sepuluh Miliar Rupiah) atau lebih.

Baca Juga: Makna Tahun Baru Imlek 2021, Simak Ulasan Selengkapnya

2. Barang Kena Pajak Tergolong Mewah yang Dikenai PPnBM 40%


a. Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.


b. Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara; peluru dan bagiannya, tidak termasuk senapan angin.


3. Barang Kena Pajak Tergolong Mewah yang Dikenai PPnBM 50%


Kelompok pesawat udara selain yang tercantum di atas, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga: Helikopter.
Pesawat udara dan kendaraan udara lainnya, selain helikopter.


Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara:
Senjata artileri dan Revolver dan pistol.

Senjata api (selain senjata artileri, revolver, dan pistol) dan peralatan semacam itu yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak.

Baca Juga: Makna Warna Merah dan Pemberian Amplop Merah di Tahun Baru Imlek, Simak Ulasannya


4. Barang Kena Pajak Tergolong Mewah yang Dikenai PPnBM 75%


Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum, misalnya :
Kapal pesiar dan kendaraan air terutama yang dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum.***

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Tags

Terkini

Terpopuler