Tolak Vaksinasi, Warga Bisa Kena Denda, Pidana, dan Tak Dapat Bansos

14 Februari 2021, 21:20 WIB
Ilustrasi vaksinasi. //Pixabay/fernandozhiminaicela

LINGKAR MADIUN  – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur penerapan sanksi pidana dan administratif bagi siapapun yang menolak vaksinasi COVID-19.

Dilansir dari laman setneg.go.id pada hari Minggu, 14 Februari 2021, kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vakisnasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.

Baca Juga: 1 Dosis Vaksin AstraZeneca Timbulkan Efek Signifikan Atasi Virus Corona, Begini Ulasannya Hasil Penelitian

Baca Juga: Presiden Jokowi Akui Alami Efek Ini Setelah Disuntik Vaksin COVID-19, Simak Cerita Lengkapnya

Perpres ini memasukkan dua pasal baru, yaitu Pasal 13A dan Pasal 13B. Berikut isi dari Perpres No. 14/2021 yang telah berlaku mulai 10 Februari 2021.

Pasal 13A
(1) Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima vaksin COVID-19.
(2) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin COVID-l9 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) wajib mengikuti vaksinasi COVID- 1 9.

Baca Juga: 1 Dosis Vaksin AstraZeneca Timbulkan Efek Signifikan Atasi Virus Corona, Begini Ulasannya Hasil Penelitian

Baca Juga: Presiden Jokowi Akui Alami Efek Ini Setelah Disuntik Vaksin COVID-19, Simak Cerita Lengkapnya


(3) Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) bagi sasaran penerima vaksin COVID19 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin COVID-19 sesuai dengan indikasi vaksin COVID-19 yang tersedia.

(4) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima baksin COVID- 19 yang tidak mengikuti vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dapat dikenai sanksi administratif berupa:
a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;
b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau
c. denda.

Baca Juga: 1 Dosis Vaksin AstraZeneca Timbulkan Efek Signifikan Atasi Virus Corona, Begini Ulasannya Hasil Penelitian

Baca Juga: Presiden Jokowi Akui Alami Efek Ini Setelah Disuntik Vaksin COVID-19, Simak Cerita Lengkapnya


(5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada Ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 13B
Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin COVID- 19, yang tidak mengikuti vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A Ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran COVID-19, selain dikenai sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A ayat (4) dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang Wabah Penyakit Menular.

Baca Juga: Cek Fakta: Masker Wajib Dipakai Meski Telah Mendapat Vaksin COVID-19, Simak Penjelasannya di Sini

Baca Juga: 1 Dosis Vaksin AstraZeneca Timbulkan Efek Signifikan Atasi Virus Corona, Begini Ulasannya Hasil Penelitian

Baca Juga: Presiden Jokowi Akui Alami Efek Ini Setelah Disuntik Vaksin COVID-19, Simak Cerita Lengkapnya

Ketentuan sanksi tersebut merujuk pada UU No 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular yang terdapat pada Pasal 14 dan Pasal 15.

Pasal 14
(1) Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam UU ini diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta;

Baca Juga: 1 Dosis Vaksin AstraZeneca Timbulkan Efek Signifikan Atasi Virus Corona, Begini Ulasannya Hasil Penelitian

Baca Juga: Presiden Jokowi Akui Alami Efek Ini Setelah Disuntik Vaksin COVID-19, Simak Cerita Lengkapnya


(2) Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam UU ini diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp500 ribu.

Pasal 15
(1) Barang siapa dengan sengaja mengelola secara tidak benar bahan-bahan sebagaimana diatur dalam UU ini sehingga dapat menimbulkan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 10 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp100 juta;

Baca Juga: 1 Dosis Vaksin AstraZeneca Timbulkan Efek Signifikan Atasi Virus Corona, Begini Ulasannya Hasil Penelitian

Baca Juga: Presiden Jokowi Akui Alami Efek Ini Setelah Disuntik Vaksin COVID-19, Simak Cerita Lengkapnya


(2) Barang siapa karena kealpaannya mengelola secara tidak benar bahan-bahan sebagaimana diatur dalam UU ini sehingga dapat menimbulkan wabah, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 10 juta;

Baca Juga: 1 Dosis Vaksin AstraZeneca Timbulkan Efek Signifikan Atasi Virus Corona, Begini Ulasannya Hasil Penelitian

Baca Juga: Presiden Jokowi Akui Alami Efek Ini Setelah Disuntik Vaksin COVID-19, Simak Cerita Lengkapnya


(3) Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) dilakukan oleh suatu badan hukum diancam dengan pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha.
***

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: ANTARA Jawa Timur setneg.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler