Presiden Jokowi Menggabung Dua Kementerian untuk Melahirkan Kementerian Investasi, Simak Ulasannya

2 Mei 2021, 14:49 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim turut memberikan pesan di Hari Pendidikan Nasional.* //Tangkapan Layar Youtube.com/Wahyu61

LINGKAR MADIUN - Pengangkatan Nadiem Anwar Makarim sebagai Mendikbudristek.

Kemenristek digabung ke Kemendikbud, Nadiem Makarim dipercaya memimpin Kemendikbudristek.

Berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI nomor 72P/2021 tentang Pembentukan dan Pengubahan Kementerian.

Dan Pengangkatan Menteri Kabinet Indonesia Maju 2019-2024.

Baca Juga: Hari Buruh, Walikota Miadi : Madiun Masuk 10 Besar Pembina K3 Terbaik Jatim, Harusnya Bisa Jadi Contoh

Baca Juga: Ikatan Cinta 2 Mei 2021, Mama Sarah Tidak Tinggal Diam, Penyelidikannya Terhadap Elsa Tetap Berlanjut

Bersamaan dengan itu, Presiden Jokowi mengangkat Bahlil Lahadalia sebagai Menteri Investasi merangkap Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Sebelumnya Bahlil telah memangku tugas sebagai Kepala BKPM.

Nadiem dan Bahlil dilantik sebagai pejabat baru Rabu, 28 April 2021 di Istana Negara, Jakarta.

Pada hari itu pula, Presiden Jokowi melantik Laksana Tri Handoko sebagai Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Baca Juga: Hari Buruh, Walikota Miadi : Madiun Masuk 10 Besar Pembina K3 Terbaik Jatim, Harusnya Bisa Jadi Contoh

Baca Juga: Ikatan Cinta 2 Mei 2021, Mama Sarah Tidak Tinggal Diam, Penyelidikannya Terhadap Elsa Tetap Berlanjut

Dan Indriyanto Seno Adji, sebagai anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menggantikan pejabat sebelumnya Artidjo Alkostar yang wafat akhir Februari lalu.

Perombakan kabinet ini dilakukan, antara lain, karena kebutuhan membentuk Kementerian Investasi.

Pos yang diharapkan dapat mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional di tengah pandemi.

Baca Juga: Hari Buruh, Walikota Miadi : Madiun Masuk 10 Besar Pembina K3 Terbaik Jatim, Harusnya Bisa Jadi Contoh

Baca Juga: Ikatan Cinta 2 Mei 2021, Mama Sarah Tidak Tinggal Diam, Penyelidikannya Terhadap Elsa Tetap Berlanjut

Sejumlah ketentuan dalam Omnibus law, yang antara lain dimaksudkan untuk mempermudah arus investasi (asing maupun domestik).

Serta memperkuat daya saing perekonomian nasional, perlu dikawal oleh pejabat khusus dengan otoritas setingkat menteri.

Membentuk kementerian bukan hal yang mudah.

Pasal 15 pada UU nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara membatasi jumlah kementerian maksimum 34 buah.

Baca Juga: Hari Buruh, Walikota Miadi : Madiun Masuk 10 Besar Pembina K3 Terbaik Jatim, Harusnya Bisa Jadi Contoh

Baca Juga: Ikatan Cinta 2 Mei 2021, Mama Sarah Tidak Tinggal Diam, Penyelidikannya Terhadap Elsa Tetap Berlanjut

Kuota itu sudah tercapai sebelumnya.

Dengan demikian, Presiden Jokowi perlu menggabung dua kementerian lain untuk memberi jalan bagi lahirnya Kementerian Investasi.

Alhasil, Kemendikbud digabung dengan Kemenristek.***

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: Instagram @indonesiago.id

Tags

Terkini

Terpopuler