Syarat Wajib WNI dan WNA Masuk Indonesia Saat PPKM Darurat! Begini Aturannya

6 Juli 2021, 16:25 WIB
Ilustrasi Bandara /Pexels

Lingkar Madiun- Pemerintah mewajibkan setiap Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke pintu imigrasi Indonesia menunjukkan surat negatif PCR dan bukti vaksinasi di masa PPKM Darurat.

Baca Juga: Fasilitasi Pasien Isolasi Mandiri, Menkes Sediakan Jasa Pengiriman Obat Gratis dan 11 Platform Telemedicine

 Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Ganip Warsito menyatakan aturan tersebut telah tercantum Addendum Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 nomor 8 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi Covid-19 yang mulai berlaku efektif sejak hari ini 6 Juli 2021.

"WNI (warga negara Indonesia) atau WNA (warga negara asing) wajib melampirkan surat negatif PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, e-HAC Internasional Indonesia, dan sertifikat vaksin Covid-19 dosis lengkap," ujar Ganip.

Baca Juga: Telenakes , Hotline Bantuan Untuk Nakes yang Terpapar Covid, Berikut Layanannya

Selanjutnya, WNA atau WNI tersebut juga akan menjalani tes usap RT-PCR ulang pada saat kedatangan. Jika negatif, maka akan langsung dibawa ke tempat karantina. Sedangkan apabila positif, maka akan langsung dirujuk ke rumah sakit.

Bagi WNI yang meliputi pekerja migran, pelajar, mahasiswa atau pegawai pemerintah, biaya karantina akan ditanggung pemerintah.

Baca Juga: Bisa Picu Bahaya, 4 Jenis Minuman Kemasan Ini Jangan Sampai Dikonsumsi Anak!

Sedangkan untuk WNA, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga, akan menjalani karantina di tempat yang sudah mendapat sertifikasi dari Kementerian Kesehatan. Namun, untuk biaya, ditanggung oleh masing-masing individu.

Adapun, ketika di hari ke-7 karantina, baik WNA maupun WNI dihimbau akan kembali menjalani tes usap RT-PCR yang kedua.

"Jika menunjukkan hasil negatif, WNI dan WNA dapat dinyatakan selesai karantina. Selanjutnya, diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan karantina selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan," ujar Ganip.

Baca Juga: Besok 6 Juli 2021, Bumi Alami Fenomena Aphelion, Ini Dampaknya Bagi Indonesia

Ketika hasil tes swab menyatakan positif, jika WNI, maka biaya perawatan akan ditanggung  oleh pemerintah. Sedangkan untuk WNA, biayanya akan ditanggung sendiri.

Mengenai persyaratan vaksin, WNA wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap sebagai persyaratan memasuki Indonesia.

Di samping itu, WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional juga diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau Gotong Royong sesuai peraturan perundang-undangan.***

 

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Tags

Terkini

Terpopuler