Bupati Bojonegoro Terbitkan Surat Edaran PPKM Darurat, Ini Aturannya

- 5 Juli 2021, 08:38 WIB
Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah orang pertama di Kabupaten Bojonegoro yang melakukan vaksinansi Sinovac/Bojonegorokab
Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah orang pertama di Kabupaten Bojonegoro yang melakukan vaksinansi Sinovac/Bojonegorokab /


LINGKAR MADIUN- Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah mengeluarkan surat edaran (SE) darurat terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Terdapat 12 poin aturan yang perlu dilaksanakan.

12 poin tersebut dapat kalian baca di bawah ini,

1. Pertama, seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring

Baca Juga: Ramalan Indigo tentang Kejadian-kejadian Dahsyat Terjadi di Tahun 2021, Simak Ulasannya

Baca Juga: Hanya 5 Menit Tekan Titik Ini! Sakit Pinggang dan Nyeri Punggung Seketika Sembuh
2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH).
3. sektor esensial keuangan dan perbankan diberlakukan 50 persen maksimal staf WFH.
4. Esensial sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf WFH dengan prokes ketat.

Baca Juga: Ramalan Indigo tentang Kejadian-kejadian Dahsyat Terjadi di Tahun 2021, Simak Ulasannya

Baca Juga: Hanya 5 Menit Tekan Titik Ini! Sakit Pinggang dan Nyeri Punggung Seketika Sembuh


5. Esensial keuangan dan perbankan diberlakukan 50 persen maksimal staf WFH
6. Esensial sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf WFH dengan prokes ketat.
7. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum seperti warung makan, rumah makan, kafe, PKL, lapak jajanan baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun berlokasi di pusat perbelanjaan hanya menerima delivery dan tidak menerima makan di tempat.

Baca Juga: Ramalan Indigo tentang Kejadian-kejadian Dahsyat Terjadi di Tahun 2021, Simak Ulasannya

Halaman:

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: Bojonegorokab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x