Satgas Covid-19 Terbitkan Kebijakan Pembatasan Aktivitas Selama Idul Adha 1442 H Hingga 25 Juli 2021

19 Juli 2021, 15:40 WIB
Ilustrasi masjid /Pexels/

Lingkar Madiun- Satgas Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 15 tahun 2021 terkait pembatasan aktivitas masyarakat selama Idul Adha 1442 Hijriah.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan bahwa kebijakan tersebut mulai berlaku pada 18--25 Juli 2021.

"Secara kontekstual kebijakan ini, yaitu surat edaran Satgas nomor 15 tahun 2021, mencakup aspek pembatasan mobilitas masyarakat, pembatasan kegiatan peribadatan dan tradisi selama Hari Raya Idul Adha, pembatasan kegiatan wisata dan aktivitas masyarakat lainnya," ujar Wiku.

Sebelumnya, Kementerian Agama tjuga elah menerbitkan panduan pelaksanaan Shalat Idul Adha saat PPKM Darurat.

Baca Juga: Siap-siap, Kemensos Percepat Penyaluran 5 Bantuan Ini di Masa PPKM Darurat! Berikut Daftarnya

Hal tersebut termuat dalam Surat Edaran (SE) nomor 17 tahun 2021 tentang Peribadatan yang Ditiadakan Sementara, termasuk di dalamnya adalah pelaksanaan Salat Idul Adha maupun malam takbiran.

Selain itu, dalam SE tersebut juga tercantum petunjuk teknis mengenai penyelenggaraan hewan kurban 1442 Hijriah pada wilayah PPKM Darurat Jawa dan Bali. SE itu diresmikan pada 2 Juli 2021 oleh Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama.

Penerbitan SE Kemenag itu juga bertujuan untuk menjaga maupun melindungi masyarakat dari paparan Covid-19, yang beberapa waktu belakangan ini mengalami lonjakan tinggi. 

Baca Juga: Sering Bermain HP di Tempat Gelap? Waspadai 5 Bahaya Ini Picu Kanker Payudara Hingga Rusaknya Retina Mata

Selain meniadakan pelaksanaan salat Iduladha di masjid, penyelenggaraan malam takbiran juga ditiadakan pada masa PPKM Darurat. 

Peniadaan malam takbiran tersebut berlaku untuk seluruh kabupaten/kota yang berada pada level asesmen 3 dan 4 yang masuk daftar wilayah PPKM Darurat.***

 

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: indonesia.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler