LINGKAR MADIUN - Pemerintah telah secara resmi berlakukan perpanjangan PPKM pada 17 hingga 23 Agustus 2021.
Melalui Kementerian Dalam Negeri, pemerintah mengeluarkan aturan baru terkait perpanjangan PPKM level 4 di Jawa dan Bali.
Aturan tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam (Inmendagri) No. 34 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease2019 di wilayah Jawa dan Bali.
Inmendagri yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Jakarta pada 16 Agustus 2021 itu memuat tentang beberapa aturan. Salah satunya kegiatan makan/minum di tempat umum.
Berikut aturan pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum selama PPKM:
Baca Juga: 5 Film Bertema Perjuangan Rakyat Indonesia yang Bangkitkan Semangat Kemerdekaan
Baca Juga: Masa Depan Suram Bagi Wanita Afghanistan Saat Taliban Kembali Berkuasa, Simak Begini Ulasannya
Sebelumnya pada hari Senin, 16 Agustus 2021, Presiden Jokowi menyatakan pandemi Covid-19 tidak boleh menjadi penghambat dalam proses reformasi struktural perekonomian nasional.
“Pandemi memang telah banyak menghambat laju pertumbuhan ekonomi, tetapi pandemi tidak boleh menghambat proses reformasi kita,” kata Jokowi saat menyampaikan pidato kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI.
Per tanggal 17 Agustus 2021, Indonesia telah menjadi episentrum Covid-19 di Asia. Dengan total kasus infeksi Covid-19 3,87 juta dan jumlah kematian mencapai total 119.000 jiwa.***