LINGKAR MADIUN – Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, 3 dan 2 yang berlaku di Jawa dan Bali diperpanjang hingga 23 Agustus 2021.
“Momentum yang sudah baik ini harus terus dijaga. Berdasarkan arahan dan petunjuk Presiden Joko Widodo, PPKM level 4, 3, dan 2 di Jawa dan Bali diperpanjang hingga 23 Agustus 2021,” kata Menteri Koordinator Bidang Maritim Dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang disampaikan dalam konferensi pers virtual Senin, 16 Agustus 2021.
Baca Juga: Indonesia Siapkan Proses Evakuasi WNI dari Afghanistan yang Dikuasai Taliban
Luhut mengatakan bahwa PPKM kembali diperpanjang karena mempertimbangkan tren penurunan kasus COVID-19.
Namun dari data hasil kunjungan di lapangan, Luhut menyatakan bahwa masih banyak perbaikan yang perlu dilakukan di beberapa wilayah.
Baca Juga: Begini Cara Daftar BLT UMKM 2021 agar Terima Rp1,2 Juta, Simak Begini Ulasannya
“Langkah-langkah yang telah dilakukan antara lain adalah memobilisasi pasien ke isolasi terpusat dan memastikan ketersediaan obat serta oksigen konsetrator, sehingga minggu depan diharapkan ada perbaikan signifikan di Jawa-Bali," ujar Luhut.
Adapun PPKM Level 4, 3, dan 2 telah diterapkan dan diperpanjang beberapa kali yaitu pada 21-25 Juli 2021, 26 Juli-2 Agustus 2021, 3-9 Agustus 2021, 10-16 Agustus 2021.