Kemenperin Uji Coba Pembukaan Perusahaan Meski PPKM, Seperti ini Kriterianya

19 Agustus 2021, 15:19 WIB
ilustrasi perusahaan. Kemenperin Gelar Uji Coba Pembukaan Perusahaan Meski PPKM, Seperti ini Kriterianya. /Pexels

LINGKAR MADIUN - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sedang melakukan uji coba penerapan prokes pada sejumlah perusahaan.

Khususnya industri yang tergolong sektor esensial. Terutama yang berorientasi ekspor dan domestik serta padat karya.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan selama PPKM, sektor industri yang esensial hanya boleh beroperasi 50 persen dalam satu sif.

Baca Juga: 82 Domain Situs Web Diblokir Kementerian Perdagangan, Simak Penjelasannya Disini

"Kami sedang melakukan uji coba pemberlakukan aktivitas industri yang tergolong dalam sektor esensial dengan kapasitas penuh atau 100 persen," katanya pada Rabu, 18 Agustus.

"Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), sektor industri yang esensial hanya boleh beroperasi 50 persen dalam satu sif," imbuhnya.

Meski begitu, di menegaskan, pemberlakuan aturan ini harus disertai dengan prokes ketat dan dispilin. Agar mencegah terjadinya penyebaran atau penularan Covid-19.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Mal di 4 Kota Diuji Coba Buka, Begini Aturannya

Aturan tersebut sejalan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Di dalamnya menyebutkan, uji coba prokes pada perusahaan-perusahaan yang memiliki orientasi ekspor dan domestik untuk beroperasi dengan kapasitas 100 persen staf.

Pembagian staf minimal dalam dua sif dengan ketentuan bahwa daftar perusahaan yang mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kemenperin.

Baca Juga: Banjir Kritik, Mendag Lutfi Buka Suara Soal Masuk Mal Wajib PCR atau Antigen

Berikutnya, perusahaan dan para karyawannya wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada fasilitas produksi perusahaan.

Seluruh perusahaan yang mengikuti uji coba ini wajib mengikuti acuan prokes yang ditentukan Kemenperin dan Kemenkes.

Selanjutnya, Kemenperin dan jajaran pemerintahan daerah agar dapat melakukan melakukan pengawasan atas implementasi uji coba ini.

Baca Juga: Jokowi Berkunjung ke Kabupaten Madiun, Lalu Lintas Terpantau Aman dan Lancar

Di samping itu, pelaksanaan uji coba disesuaikan dengan SE Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2021 tentang Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.

“SE Menperin ini mendorong upaya-upaya pencegahan dan penanganan COVID-19 di lingkungan perusahaan,” ujar Menperin.

Adapun beberapa kriteria bagi industri esensial yang dapat melakukan aturan uji coba ini, antara lain:

Baca Juga: Presiden Jokowi Kunjungi Madiun Guna Meninjau Vaksinasi dan Porang

- Memiliki IOMKI aktif
- Merupakan perusahaan dengan jenis industri esensial berorientasi ekspor atau domestik serta bagian dari rantai pasok
- Berada dalam wilayah berstatus PPKM level 4
- Berkomitmen melaksanakan prokes sesuai SE Menperin No. 3 Tahun 2021
- Dan, diprioritaskan bagi industri yang telah melaksanakan program vaksinasi.

Baca Juga: Negara Arab Sambut Presiden Afghanistan dan Keluarga Atas Dasar 'Kemanusiaan' Saat Taliban Kuasai Afghanistan

Menurut Agus, di wilayah Pulau Jawa terdapat 268 perusahaan yang mengikuti uji coba ini, dengan total pekerja mencapai 448.505 orang.

"Jumlah tenaga kerja yang sudah divaksin tahap pertama sebanyak 310.780 (69 persen) dan pekerja yang sudah divaksin tahap kedua sebanyak 66.342 (21 persen)," imbuhnya.

Menperin menyatakan, apabila uji coba ini berhasil dilaksanakan dengan baik dan tidak terjadi kasus positif Covid-19, pihaknya akan membuka semua sektor industri di Jawa-Bali bisa beroperasi kembali.***

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Setkab RI

Tags

Terkini

Terpopuler